Pahami Cara Mudah Mengurus Over Kredit Kendaraan
- SEVA
Jakarta, VIVA – Kredit memang memberikan kemudahan untuk masyarakat yang ingin memiliki mobil maupun motor meski dana terbatas, namun penting diingat bahwa kredit juga bisa menambah beban pengeluaran bulanan.
Setiap bulan perlu menyisihkan sebagian pendapatan untuk membayar cicilan, yang bisa cukup signifikan tergantung dari besaran pinjaman dan tenor kredit.
Saat ini, banyak kasus terjadi yang berawal dari konsumen tidak sanggup membayar angsuran kredit setiap bulannya sehingga membuat kendaraan bisa ditarik perusahaan leasing begitu saja.
Bila tidak sanggup melanjutkan cicilan kredit, opsi over kredit bisa menjadi salah satu solusi yang dilakukan.
Over kredit merupakan proses transaksi yang statusnya belum lunas. Pada umumnya, transaksi ini dibuat dengan tujuan membantu kesulitan finansial konsumen pemilik kendaraan.
Adapun dalam melakukan over kredit ini, biasanya konsumen perlu melakukan beberapa hal, seperti yang disampaikan oleh Albertus Hendirianto selaku Business Director PT BNI Multifinance.
"Saat hendak over kredit karena tidak sanggup membayar, konsumen tersebut bisa menghubungi pihak leasing terlebih dahulu," ujarnya saat dihubungi VIVA pada Selasa, 1 Oktober 2024 di Jakarta.
Kemudian, Hendi mengatakan pihak leasing akan mencoba mencari pihak kedua yang siap untuk melanjutkan cicilan yang tidak disanggupi dari pihak pertama tersebut.
"Nanti biasanya akan ada negosiasi yang dilakukan oleh pihak leasing dan konsumen. Akan ada juga pengecekkan dokumen terhadap pihak pertama dan pihak kedua," tutur Hendi.
Jika semua proses negosiasi dan pemeriksaan dokumen sudah dilakukan, maka akan ada perjanjian legalisasi over kredit.
"Jadi kalau mau over kredit, lebih baik dilakukan secara legal dan diketahui oleh pihak leasing agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," tutup Hendi.