Lakukan Hal Ini Bila Sudah Tak Sanggup Bayar Cicilan Mobil

Ilustrasi asuransi kendaraan bermotor dari Adira
Sumber :
  • dok. Adira Insurance

Jakarta, VIVA – Kredit merupakan salah satu metode yang sering digunakan oleh masyarakat untuk membeli kendaraan, baik mobil maupun motor.

Pelat Nomor Motor di Negara Ini Cuma Pakai Stiker, Lebih Aman?

Melalui kredit, pembeli dapat memiliki kendaraan impiannya tanpa harus membayar secara penuh di awal. Sistem ini memungkinkan pembayaran secara bertahap melalui cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Kendati demikian saat membeli kendaraan dengan proses kredit, ada risiko yang perlu dihadapi oleh konsumen, yakni saat tak sanggup membayar angsuran dengan tepat waktu. Hal ini tentu saja bisa merugikan konsumen karena denda yang perlu ditanggung.

Utang Masyarakat Indonesia di PayLater Capai Rp 30,36 Triliun Per November 2024

Ilustrasi pengajuan kredit kendaraan

Photo :
  • SEVA

Albertus Hendirianto selaku Business Director PT BNI Multifinance mengungkapkan apabila konsumen tidak bisa membayar cicilan tepat waktu, kendaraan yang telah dikredit tersebut akan dialihkan menuju proses lelang.

Ini yang Bikin Biaya Perbaikan Turun Mesin Kendaraan Sangat Mahal

"Misal konsumen tidak sanggup bayar (cicilan) nanti bisa diserahkan ke bank atau perusahaan leasing yang bersangkutan, nanti akan masuk proses lelang, akan ada nilai jual mobilnya berapa, nah itu untuk membayar angsuran yang tersisa," ujarnya saat dihubungi VIVA pada Selasa, 1 Oktober 2024 di Jakarta.

Hendi mengungkapkan, konsumen yang tidak sanggup membayar angsuran yang telah ditentukan bakal dapat denda atau bunga.

"Dendanya tergantung dengan perusahaan leasingnya, berbeda-beda aturannya. Tapi biasanya sih, sekitar 4 persenan. Denda tersebut juga ditambahkan dari nilai jual kendaraan yang dilelang," tutupnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae

OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Memadai untuk Kredit Program 3 Juta Rumah

Dian mengatakan, perbankan memiliki peran penting dalam mendukung program tersebut melalui penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025