Tak Bisa Sembarangan, Ini Alasan Pengemudi Dilarang Menyalip di Bahu Jalan
- Edo Rusyanto
Jakarta, VIVA – Bahu jalan merupakan area yang berada di sisi kiri atau kanan jalan utama. Ini dirancang untuk keadaan darurat, parkir sementara, atau keperluan mendesak lainnya.
Penggunaan bahu jalan pun tertera dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pada pasal 14, bahu jalan dijelaskan hanya boleh digunakan untuk lima kondisi, seperti untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan.
Kemudian, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan, serta tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Sony Susmana selaku Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengungkapkan bahwa penggunaan bahu jalan itu hanya untuk kendaraan berhenti karena rusak atau pengemudi mengantuk.
"Bahu jalan itu jalur darurat. Artinya penggunaannya hanya untuk kendaraan yg berhenti karena rusak atau pengemudi ngantuk sesaat," ujarnya saat dihubungi VIVA pada Selasa, 3 September 2024.
Kemudian, ia mengatakan bahwa untuk kendaraan prioritas seperti mobil pemadam kebakaran (Damkar) dan ambulans pun tidak disarankan untuk melewati bahu jalan.
"Ambulans, damkar tidak dianjurkan lewat bahu jalan karena licin, beda level dan sempit kecuali kondisinya macet," kata Sony.
Menurutnya, bahu jalan memiliki risiko yang cukup berbahaya bila ada pengemudi nekat melintasinya untuk mendahului kendaraan lain.
"Kita tahu, dimana-mana yang namanya bahu jalan itu licin, beda level dan sempit. Enggak layak untuk dipakai mendahului atau ngebut atau ugal-ugalan. Memang terlihat kosong tapi disitu menyimpan resiko bahaya jika dipakai untuk mendahului," tutupnya.