Pengemudi Wajib Utamakan Kendaraan Prioritas, Ini Aturannya

Toyota Fortuner halangi jalan ambulans
Sumber :
  • Instagram

Jakarta, VIVA – Belakangan ini, di Indonesia kerap terjadi peristiwa ambulans tidak diberi jalan oleh para pengguna jalan lainnya. Padahal, ambulans masuk ke dalam daftar kendaraan prioritas.

Viral! Rombongan Presiden Prabowo Kasih Jalan Ambulans, Jadi Contoh Kesadaran Aturan Prioritas

Seperti yang baru-baru ini terjadi, beredar sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan aksi arogan dari pengemudi Toyota Fortuner.

Dikutip VIVA dari laman Instagram @Undercover.id, pengemudi Toyota Fortuner tersebut tidak memberikan jalan untuk ambulans yang bersimpangan dengannya.

Hormat! Iring-iringan Presiden Prabowo Kasih Jalan Ambulans, Maung Garuda Menepi

Bahkan terlihat pengemudi Toyota Fortuner malah menimbulkan pertikaian dengan sopir ambulans, yang ingin lewat.

Parahnya, pengemudi mobil SUV itu malah turun dari kendaraannya dan memeriksa bagian dalam dari ambulans untuk memastikan apakah ada pasien di dalamnya.

Ambualns Tertemper Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Kediri, Sopir Tewas di Tempat

Adapun sebenarnya, ambulans sebagai kendaraan prioritas ini harus didahulukan meski dalam keadaan apapun. Kebijakan tersebut diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134.

Polisi dan ambulans di lokasi insiden penikaman di pusat perbelanjaan Sydney

Photo :
  • AP Photo/Rick Rycroft

Aturan tersebut menjelaskan ada beberapa kendaraan, yang wajib didahulukan oleh para pengguna jalan raya, seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Kemudian, kendaraan yang menjadi pengiring pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengungkapkan bahwa ambulans merupakan kendaraan prioritas nomor 1 yang harus didahulukan.

"Ambulans itu harus didahulukan, bahkan sampai mengalahkan (kendaraan) Kepala Negara. Jadi pengemudi lain seharusnya tidak perlu mikir atau ngecek-ngecek isi dari ambulans tersebut atau pura-pura agar dapat prioritas," ujarnya saat dihubungi VIVA pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Ia mengatakan, meski mobil ambulans kosong atau tidak memiliki pasien didalamnya, bisa jadi kendaraan tersebut sedang menuju ke lokasi penjemputan pasien.

"Kalaupun ambulans kosong, bisa aja itu lagi mau jemput pasien. Kan gak mungkin juga ambulans dipakai jalan-jalan," tuturnya.

Sony melanjutkan bahwa ada cara yang bisa dilakukan oleh pengemudi mobil atau pengendara motor yang mendengar suara sirine ambulans.

"Biasakan mengemudi itu pasang mata dan telinga, jika mendengar suara sirine, lihat kaca spion dan langsung minggir buka jalan bila ambulans datang dari arah belakang," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya