Tips Kredit Mobil Aman dari ACC di Pameran GIIAS 2024
- VIVA/Yunisa Herawati
Tangerang, 23 Juli 2024 – Pameran otomotif terbesar di Asia Tenggara, Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024, sedang berlangsung dengan beragam merek kendaraan yang dipamerkan dan promo menarik.
Salah satu highlight tahun ini adalah penawaran spesial dari Astra Credit Companies (ACC) untuk pengunjung yang melakukan transaksi kredit.
ACC menawarkan bunga 0,67 persen untuk tenor 1 tahun, dengan syarat dan ketentuan yang dapat diketahui konsumen saat mengunjungi GIIAS 2024.
Executive Vice President Corporate Communication ACC, Riadi Prasodjo, membagikan empat tips cara kredit mobil yang aman dan nyaman bagi pengunjung yang ingin mendapatkan mobil impian secara kredit. Pertama, pilih produk pembiayaan sesuai kemampuan.
"Memiliki mobil impian secara kredit membutuhkan komitmen dalam pembayaran uang muka serta cicilan selama masa tenor. Pastikan pembayaran cicilan kredit aman secara cash flow keuangan bulanan," ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari keterangan resmi.
Kedua, penting untuk melengkapi persyaratan kredit dengan sah dan benar. "Saat ini marak penipuan kredit dengan menggunakan dokumen dan data pribadi milik orang lain. Jangan pernah memberikan data dan dokumen pribadi kepada orang lain untuk pengajuan kredit karena akan merugikan diri sendiri," tuturnya.
Ketiga, pahami hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan sebelum menandatanganinya. ACC menyediakan Ringkasan Informasi Pembiayaan dan Layanan (RIPLAY) untuk mempermudah konsumen memahami perjanjian pembiayaan.
"Pastikan sudah memahami hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian pembiayaan sebelum menandatanganinya," ungkapnya.
Terakhir, laksanakan kewajiban pembayaran angsuran dengan baik. Jika ada kendala, konsumen sebaiknya menghubungi kantor cabang ACC terdekat untuk mencari solusi terbaik.
"Marak kasus konsumen yang menyembunyikan atau menjual mobil yang masih dalam masa kredit saat tidak dapat membayar angsuran. Tindakan ini termasuk dalam aksi penggelapan dan memiliki konsekuensi hukum pidana," jelasnya.