Mengurus SIM Hilang Kini Bisa Dilakukan Secara Online

Ilustrasi SIM
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

Jakarta, 25 Juni 2024 – Di tengah era digitalisasi yang semakin merebak di Indonesia, proses pengurusan dokumen resmi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dan efisien. Salah satu terobosan yang baru-baru ini diumumkan adalah kemampuan untuk mengurus SIM yang hilang secara online.

Kantor KPU Labuhanbatu Utara Kebakaran, Dokumen Ludes Dilalap Api

Sebagai respons terhadap kebutuhan akan kemudahan akses dan pengurangan antrean di kantor polisi, Kepolisian Republik Indonesia telah meluncurkan sistem pengurusan SIM hilang yang dapat diakses melalui situs resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas).

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Daihatsu Indonesia, prosedur ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan berbagai pengurusan SIM tanpa perlu datang secara langsung ke kantor polisi.

Tawarkan Asuransi Perjalanan Rp 28 Ribuan, MPM Insurance Tanggung hingga Bagasi Hilang

Masyarakat dapat mengakses informasi dan melakukan registrasi pengurusan SIM hilang melalui situs resmi Korlantas. Pilihan layanan meliputi pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, pengalihan golongan, perubahan data, serta penggantian SIM yang rusak atau hilang.

Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Catat, Begini Cara Ajukan Izin Penyelenggaraan Event secara Online

Setelah registrasi, pengguna diminta untuk mengisi data lengkap SIM yang hilang. Dokumen pendukung seperti surat kehilangan dari kantor polisi setempat dan salinan foto SIM yang hilang juga harus disertakan untuk memperlancar proses.

Proses pembayaran dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan ATM atau EDC Bank BRI, menghilangkan kebutuhan untuk mengantre di loket pembayaran.

Setelah pembayaran diverifikasi, pemohon dapat memilih jadwal pengambilan SIM melalui sistem reservasi online. Pengambilan SIM dilakukan di lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau melalui layanan SIM Keliling.

Dokumen yang harus disiapkan termasuk KTP asli beserta fotokopinya, foto barang yang hilang atau informasi nomor SIM khususnya, serta dokumen pendukung seperti BPKB dan STNK untuk verifikasi identitas.

Sistem baru ini tidak hanya memberikan kemudahan akses tetapi juga mengoptimalkan efisiensi pengurusan dokumen resmi dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat dapat menghindari kerumitan antrean panjang dan waktu tunggu yang tidak produktif di kantor polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya