Ini Syarat dan Cara Mudah Mengurus BPKB Hilang

BPKB.
Sumber :
  • www.toyota.astra.co.id

Jakarta – Bagi setiap pemilik mobil maupun motor, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB adalah dokumen wajib yang harus dimiliki.

Gaikindo: Penjualan Mobil Tertahan Akibat Banyak Kelas Menengah Turun Kasta

Adapun dokumen ini diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri dan memiliki peran penting dalam proses administrasi kendaraan, termasuk saat melakukan perubahan data, penjualan, atau penukaran kendaraan.

Selain itu, BPKB juga menjadi salah satu syarat utama untuk melakukan pengurusan dokumen lain seperti pajak kendaraan dan asuransi.

HMID Ungkap Alasan New Hyundai Tucson Belum Dirakit Secara Lokal

Maka dari itu, setiap pemilik kendaraan wajib menjaga BPKB dengan baik. Namun, pemilik tidak perlu merasa panik apabila mengalami kehilangan dokumen tersebut.

Pelatihan dan sertifikasi kompetensi petugas penerbit BPKB

Photo :
  • NTMC Polri
Isi Garasi Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Sepedanya Mahal Banget

Berikut ini syarat dan cara mudah mengurus BPKB hilang, dilansir VIVA Otomotif dari laman Auto2000 pada Kamis, 18 April 2024.

Syarat mengurus BPKB yang hilang berupa membawa dokumen-dokumen administrasi yang diperlukan serta membayar biaya yang sudah ditentukan instansi terkait.

Biaya mengurus BPKB hilang untuk kendaraan beroda empat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor No. 76 Tahun 2020. Biaya penerbitan ganti kepemilikan atau BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda dua dikenakan biaya sebesar Rp225 ribu, Sedangkan untuk kendaraan roda empat seharga Rp375 ribu.

Lebih lanjut, para pemohon bisa mempersiapkan identitas diri berupa KTP atau STNK dan SIM. Lalu, membuat surat kehilangan BPKB dari kepolisian terdekat.

Setelah itu, membawa bukti hasil telah melakukan cek fisik kendaraan sebanyak dua lembar. Tak hanya itu, pemohon juga perlu membawa bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di dua media massa pemilik.

Kemudian, pemohon perlu mempersiapkan surat keterangan Reskrim dan membuat pernyataan yang dibubuhi dengan materai dan tanda tangan pemilik kendaraan.

Saat syarat-syarat tersebut terasa cukup, pemilik bisa melanjutkan proses mengurus dokumen tersebut di pihak kepolisian atau Samsat terdekat.

Kemudian petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memproses serta menerbitkan BPKB baru pemohon.

Prosedur pengurusan BPKB hilang memang bisa dikatakan cukup rumit, tapi akan jauh lebih mudah bila pemilik kendaraan mengikuti langkah-langkah di atas secara berurutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya