Bahaya Microsleep yang Menghantui Para Pengendara dan Penyebab Kecelakaan, Ini Gejalanya
- Arianti Widya
Jakarta, 12 April 2024 – Microsleep menjadi salah satu ancaman nyata bagi para pengendara di jalanan, parahnya bisa berujung kecelakaan. Lantas, seperti apa tanda-tanda microsleep dan mencegahnya agar berkendara tetap aman.
Belakangan beberapa kecelakaan yang terjadi saat mudik diakibatkan pengemudi yang kelelahan hingga mengalami microsleep. Dikutip VIVA Otomotif dari situs Kemenkes, Jumat 12 April 2024, microsleep merupakan suatu kejadian hilangnya kesadaran atau perhatian seseorang karena merasa lelah atau mengantuk.
Pada umumnya kejadian microsleep berlangsung sekitar sepersekian detik hingga 10 detik penuh. Namun, durasi microsleep dapat bertambah lama jika seseorang benar-benar memasuki waktu tidur.
Berikut ini beberapa tanda seseorang mengalami microsleep :
- Tiba-tiba kaget atau terbangun oleh sentakan tubuh dan kepala
- Tidak menyadari apa yang baru terjadi, padahal tidak sedang melamun
- Menguap terus-menerus
- Kelopak mata sangat berat
- Mata berkedip berlebihan
- Tiba-tiba susah memproses informasi atau bingung ketika diajak berkomunikasi
- Arah kemudi tanpa disadari keluar dari jalur
Penyebab microsleep:
- Kurang tidur
- Tidur kurang berkualitas
- Penyakit diabetes
- Tekanan darah tinggi
- Kegemukan
- Depresi atau gangguan kecemasan
- Efek samping obat tertentu
- Efek samping penyalahgunaan narkoba dan alkohol
Microsleep tidak berbahaya bila terjadi saat kamu tengah bersantai, atau tidak sedang dalam mengendarai kendaraan. Untuk mencegahnya, Hindari mengemudi ketika sedang mengantuk.Â
Bila memungkinkan, minta teman untuk menyetir selama kamu tidur. Microsleep memang hanya terjadi selama beberapa detik. Namun, ini bisa berisiko terjadinya kecelakaan, terutama jika terjadi saat kamu mengemudi atau bekerja dengan mesin.
Danto Restyawan selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, meminta para sopir untuk jaga stamina agar aman saat perjalanan. Bahkan, berkendara itu maksimal waktunya hanya 4 jam saja, setelah itu istirahat.
"Menurut Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Pasal 90 ayat 3, pengemudi kendaraan bermotor wajib beristirahat selama 30 menit setelah berkendara selama 4 jam perjalanan nih, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," bunyi pernyataan Korlantas Polri.