Belajar dari Kecelakaan Bus Rosalia Indah yang Tewaskan 7 Orang karena Sopir Ngantuk
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, 11 April 2024 – Kecelakaan yang merenggut nyawa kembali terjadi saat mudik lebaran 2024, kali ini dialami bus PO Rosalia Indah yang tewaskan 7 orang. Belajar dari insiden tersebut, bahwa pengemudi tak boleh lebih dari 4 jam.
Insiden mengenaskan ini terjadi di jalan Tol Km 370 A Tol Batang-Semarang Jawa Tengah pada Kamis, 11 April 2024. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan bahwa kecelakaan tunggal itu terjadi sekira pukul 06.35 WIB.
"6 meninggal dunia sudah di RSI Weleri, 1 terjepit (MD) kondektur dalam proses evakuasi," ujar Kombes Pol Satake dalam keterangannya, Kamis 11 April.
Lebih lanjut, Satake mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi lantaran sopir bus mengantuk saat berkendara. Karena sopir mengantuk, bus PO Rosalia Indah pun langsung keluar jalur hingga masuk ke dalam parit sepanjang 200 meter.
"Pengakuan pengemudi KBM Bus Po. Rosalia Indah No. Pol. : AD 7019 OA berjalan dari arah barat ke timur, di lajur kiri. Sesampainya di KM 370 + 200 jalur A pengemudi mengantuk sehingga KBM Bus Po. Rosalia Indah No. Pol. : AD 7019 OA keluar dari jalan masuk ke parit sepanjang 200 meter," kata Satake.
Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam
Mengantuk memang menjadi salah satu penyebab kecelakaan yang sering terjadi di jalan dan menimpa para pengemudi. Maka itu, Danto Restyawan selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, meminta para sopir untuk jaga stamina agar aman saat perjalanan.
"Sebenarnya untuk sopir (bus) ini atau siapapun maksimal berkendara itu hanya 4 jam. Setelah itu harus istirahat, jangan dipaksakan," ujar Danto dikutip VIVA Otomotif saat pelepasan mudik gratis AHM, belum lama ini.
Menurut Danto, Kementerian Perhubungan saat ini sedang membuat kajian untuk di setiap bus harus ada dua pengemudi. "Tahun ini, kita sedang buat kajian kalau untuk perjalanan jarak jauh harus ada dua driver. Nanti kita buat aturannya," ungkapnya.
Aturan ini sendiri tak hanya berlaku pada sopir bus saja, namun para pengendara yang menjalani mudik. Dipastikan para pengemudi harus istirahat setelah 4 jam mengendarai mobil.
"Benurut Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Pasal 90 ayat 3, pengemudi kendaraan bermotor wajib beristirahat selama 30 menit setelah berkendara selama 4 jam perjalanan nih, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," bunyi pernyataan Korlantas Polri.