Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

Ilustrasi mudik menggunakan bus
Sumber :
  • VIVA Otomotif

Jakarta – Mudik Lebaran biasanya identik dengan waktu perjalanan yang cukup lama, maka dari itu pengemudi harus mempersiapkan mental dan fisik yang kuat untuk berkendara jarak jauh.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah menghimbau bagi para sopir bus untuk mengemudi dengan durasi tidak lebih dari 4 jam.

Danto Restyawan selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub menyampaikan hal ini bertujuan untuk menjaga stamina dari sopir itu sendiri dan agar perjalanan mudik Lebaran terasa aman.

Brutal! Pengendara Mobil SUV Ini Tabrak Anak SD dan Orang Tua di China

Melakukan perjalanan mudik dengan sepeda

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

"Sebenarnya untuk sopir (bus) ini atau siapapun maksimal berkendara itu hanya 4 jam. Setelah itu harus istirahat, jangan dipaksakan," ujar Danto dikutip VIVA Otomotif di Jakarta.

Pengemudi Koboi Ngaku TNI yang Umbar Tembakan di Depok Jadi Tersangka, Bakal Ditahan

Menurut Danto, Kementerian Perhubungan saat ini sedang membuat kajian untuk di setiap bus harus ada dua pengemudi.

"Tahun ini, kita sedang buat kajian kalau untuk perjalanan jarak jauh harus ada dua driver. Nanti kita buat aturannya," ungkapnya.

Untuk diketahui, terdapat aturan terkait batas durasi berkendara yang tertera dalam UUD Pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Adapun aturan tersebut mengatakan setiap pengemudi diizinkan untuk mengemudi selama 4 jam secara berturut-turut, setelah itu diwajibkan untuk beristirahat minimalnya 30 menit.

Untuk informasi tambahan, Pemerintah juga akan menerapkan aturan tarif paling rendah untuk bus. Hal ini dilakukan agar tak terjadi perang harga antar PO Bus.

"Kita bakal tentukan tarif paling rendah untuk bus agar tidak terjadi perang harga antar PO. Perang harga ini bisa mengakibatkan si sopir tidak mendapatkan kesejahteraan yang baik," tuturnya.

Danto menambahkan, kajian ini akan berlaku pada tahun depan.

Ilustrasi penganiayaan

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Seorang pria berusia 53 tahun, yang diketahui bernama U, tewas setelah dianiaya oleh seorang pria lain berinisial YTZ (46) setelah terlibat kecelakaan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024