Mau Ganti Kaca Spion Sepeda Motor, Simak Aturan Hukumnya
- Vehq
Jakarta, 13 Februari 2024 – Kaca spion merupakan salah satu komponen penting pada sepeda motor yang menunjang keselamatan berkendara. Banyak pengendara yang ingin memodifikasi spion dengan berbagai alasan, seperti estetika atau fungsionalitas.
Namun, perlu diingat bahwa modifikasi spion tidak boleh dilakukan sembarangan. Aturan terkait spion telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 (PP No. 55/2012).
Dikutip VIVA Otomotif, pasal 285 UU LLAJ menyatakan bahwa pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kaca spion, dapat dipidana dengan kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Pasal 48 ayat (1) UU LLAJ menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan teknis ini diukur dari berbagai aspek, termasuk emisi gas buang, tingkat kebisingan, rem, lampu, dan lain-lain.
PP No. 55/2012 pada Pasal 37 ayat (b) menjelaskan bahwa kaca spion kendaraan bermotor harus memenuhi standar persyaratan yang ditentukan. Persyaratan tersebut meliputi:
1. Jumlah minimal 2 buah
2. Terbuat dari kaca atau bahan lain yang memungkinkan pandangan ke samping dan belakang dengan jelas
3. Tidak mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat
Dari informasi tersebut, bisa disimpulkan bahwa modifikasi spion diperbolehkan asalkan pengendara masih bisa melihat objek di samping dan belakang dengan jelas, spion dipasang di bagian kanan dan kiri serta mudah dijangkau oleh mata pengendara.
Perlu diingat bahwa modifikasi yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Pastikan untuk selalu mengedepankan keselamatan dalam berkendara.