Jangan Over Alih Kredit Sembarangan, Ini Alasannya
- Welovehonda
Jember, 10 Februari 2024 – Over alih kredit atau praktik pengalihan kepemilikan barang yang masih dalam status kredit kepada pihak lain, sering kali menjadi solusi bagi debitur yang mengalami kesulitan keuangan.
Namun, tahukah Anda bahwa praktik ini bisa berujung pada jeratan pidana jika dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak pembiayaan?
Salah satu contohnya yakni pada kasus seorang debitur FIFGROUP Cabang Jember, Jawa Timur yang dihukum 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta karena melakukan over alih kredit tanpa izin. Hal ini menjadi contoh nyata konsekuensi fatal dari tindakan ini.
Sebelum membahas lebih lanjut tentang over alih kredit, penting untuk memahami jaminan fidusia. Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda dalam proses kredit yang tetap dikuasai debitur sebagai agunan pelunasan utang.
Dalam kasus di Jember, FIFGROUP menerima laporan adanya tunggakan angsuran selama 4 bulan dan kemudian sepeda motor Honda yang menjadi objek jaminan fidusia dipindah tangan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan.
“Setelah kami lakukan pelacakan lebih lanjut, didapati unit tersebut sudah dijual dan berada di luar daerah Jember, " ujar Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi, dikutip VIVA Otomotif dari keterangan resmi.
Tindakan ini, kata Junaidi melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2) yang melarang debitur mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda jaminan tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan.
Banyak orang tergiur dengan over alih kredit karena dianggap sebagai solusi praktis untuk meringankan beban finansial. Namun, penting diingat bahwa praktik ini memiliki risiko hukum yang tinggi.
Sebagai gantinya, debitur yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran dianjurkan untuk segera menghubungi pihak pembiayaan. Pihak pembiayaan biasanya akan menawarkan solusi terbaik, seperti restrukturisasi kredit atau perpanjangan jangka waktu pembayaran.
Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan over alih kredit, pertimbangkan kembali dan pahami risikonya. Berikut beberapa imbauan penting:
1. Jangan melakukan over alih kredit tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak pembiayaan.
2. Segera hubungi pihak pembiayaan jika mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran.
3. Carilah solusi yang legal dan aman dengan pihak pembiayaan.