Cara Blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan agar Tidak Kena Pajak Progresif

Ilustrasi STNK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, 30 Januari 2024 – Pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil, diwajibkan untuk melakukan pemblokiran identitas Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK, guna menghindari potensi masalah, seperti penerapan pajak progresif.

Baru Dibeli Semalam, Mobil Fahri Seharga 16 Juta Tiba-tiba Terbakar di Margonda

Pajak progresif adalah sistem pajak yang mengenakan tarif lebih tinggi untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit. Tarif pajak progresif ini semakin tinggi seiring bertambahnya jumlah kepemilikan kendaraan bermotor.

Jika Anda tidak memblokir STNK mobil yang telah dijual atau berpindah kepemilikan, maka kendaraan tersebut tetap akan tercatat sebagai milik Anda.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Akibatnya, Anda akan tetap dikenakan pajak progresif, meskipun kendaraan tersebut sudah tidak Anda miliki. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara blokir STNK mobil setelah terjual atau berpindah kepemilikan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pemblokiran STNK mobil secara online di DKI Jakarta, dikutip VIVA Otomotif dari laman Daihatsu Indonesia:

Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

1. Akses situs resmi Dinas Pajak Jakarta di https://pajakonline.jakarta.go.id: https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Daftarkan diri dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP pemilik kendaraan yang tercatat dalam STNK
3. Pilih opsi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pada menu utama
4. Klik opsi Pelayanan dalam menu yang tersedia
5. Pilih jenis layanan "Blokir Kendaraan" dari opsi yang muncul
6. Pilih nomor kendaraan yang akan diblokir dari daftar yang tersedia
7. Unggah semua dokumen yang diperlukan untuk proses pemblokiran.
Terakhir, klik tombol "Kirim" untuk mengajukan permohonan blokir STNK.

Untuk mengurus pemblokiran STNK mobil, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

1. KTP pemilik kendaraan (fotokopi)
2. Surat Kuasa bermaterai dan fotokopi KTP (jika dikuasakan)
3. Surat/Akta penyerahan/Bukti Bayar (fotokopi)
4. STNK/BPKB jika ada (fotokopi)
5. Kartu keluarga (fotokopi)
6. Cara Blokir STNK Mobil dengan Datang ke Samsat

Jika tidak memiliki akses internet atau tidak ingin mengurus pemblokiran STNK mobil secara online, Anda dapat datang langsung ke kantor Samsat.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pemblokiran STNK mobil dengan datang ke Samsat:

1. Siapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti yang disebutkan di atas.
2. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
3. Laporkan kepada petugas Samsat bahwa Anda ingin melakukan pemblokiran STNK mobil.
4. Petugas Samsat akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda.
5. Jika dokumen Anda lengkap, petugas Samsat akan memproses pengajuan pemblokiran STNK mobil Anda.
6. Anda akan menerima bukti pemblokiran STNK mobil dari petugas Samsat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya