Cara Mengurus STNK Mobil Hilang, Siapkan Dokumen Ini
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Jakarta, 20 Januari 2024 – Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK mobil bisa jadi mimpi buruk bagi siapapun. Dokumen penting ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan, tapi juga diperlukan untuk mengurus pembayaran pajak dan menghindari tilang saat berkendara.
Namun, jangan panik! Â Mengurus STNK mobil hilang bukanlah perkara yang rumit, asalkan Anda tahu langkah-langkah yang tepat.
Dikutip VIVA Otomotif dari laman Daihatsu Indonesia, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat.
Pastikan Anda membawa BPKB asli dan fotokopinya sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Surat keterangan kehilangan yang Anda terima dari pihak kepolisian nantinya akan menjadi dokumen penting dalam proses penggantian STNK.
Setelah membuat laporan kehilangan, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi
2. Fotokopi STNK lama (jika masih ada)
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian
Selanjutnya, kunjungi kantor Samsat wilayah Anda. Â Di sana, petugas akan melakukan cek fisik kendaraan untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen yang Anda miliki. Jangan lupa membawa peralatan tulis sendiri untuk mengisi formulir yang akan diberikan.
Jika Anda membeli mobil bekas dan kehilangan STNK atas nama pemilik asli, pengurusan STNK baru harus dilakukan di loket BBN (Bea Balik Nama).
Di loket ini, Anda bisa memilih untuk tetap mengurus STNK atas nama pemilik sebelumnya atau melakukan balik nama kendaraan atas nama Anda sendiri. Tentunya, masing-masing pilihan memiliki persyaratan tersendiri.
Setelah menyelesaikan seluruh proses administrasi, pihak Samsat akan memberikan tanggal pengambilan STNK baru Anda. Pada hari yang ditentukan, datanglah ke Samsat dan lakukan pembayaran pajak kendaraan yang tertunggak.
Anda juga perlu membayar biaya penerbitan STNK baru, pengesahan, dan biaya administrasi lainnya. Setelah semua biaya dilunasi, Anda pun bisa membawa pulang STNK baru Anda!
Tips Penting:
1. Bawa peralatan tulis sendiri untuk mengisi formulir di Samsat.
2. Kantor Samsat umumnya buka Senin-Sabtu.
3. Selalu simpan fotokopi atau arsip digital dari dokumen-dokumen penting kendaraan Anda sebagai antisipasi apabila dokumen asli hilang.
Â