Jangan Buru-buru Pindahkan Mobil saat Terendam Banjir

Satu unit mobil terjebak banjir di Medan, Jumat (18/11/2022).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, 30 Desember 2023 – Beberapa hari lalu masyarakat dikejutkan oleh terendamnya parkiran di salah satu apartemen yang ada di kawasan Tangerang. Peristiwa itu membuat banyak mobil kebanjiran, dan beberapa pemilik berupaya melakukan evakuasi.

Mobil Kotak Kembali Menjadi Tren, tapi...

Air yang menggenangi area parkir tak hanya membahayakan, tapi juga berpotensi merusak kendaraan kesayangan. Lantas, apakah pemilik bisa melakukan klaim ke asuransi?

Head of Public Relatons, Marketing Communications and Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto menjelaskan bahwa kendaraan yang terendam banjir sebaiknya tidak dipaksa jalan karena bisa merugikan keselamatan pengemudi.

Ridwan Kamil Ingin Buat Pasukan Tiga Rompi untuk Urus Masalah Banjir hingga Anak Jalanan di Jakarta

“Kami sangat berkonsentrasi dengan keselamatan pelanggan kami, sebaiknya ketika mengetahui mobil sudah terendam banjir, pelanggan langsung menghubungi Garda Siaga melalui aplikasi myGarda atau Garda Akses 24 Jam,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari keterangan resmi.

VIVA Otomotif: Ilustrasi mobil terjebak banjir dan mobil derek.

Photo :
  • Dok: Asuransi Astra
Antisipasi Banjir Saat Pencoblosan Pilkada Serentak, Pemkot Tangerang Optimalkan Pompa Air

Iwan menuturkan, bahwa pihaknya siap membantu pelanggan setiap saat. Ia juga mengimbau, untuk tidak melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin kendaraan yang baru saja terendam banjir.

“Sebaiknya, tunggu tim kami datang memeriksa,” tuturnya. 

Apabila tidak sempat melakukan pemindahan atau evakuasi mobil, pemilik bisa menutup knalpot terlebih dahulu supaya air tidak masuk ke dalam mesin mobil dan merusak mesin.

Pemilik mobil juga disarankan melepas kabel negatif pada aki atau baterai, guna mencegah korsleting listrik. Pelepasan kabel ini mencegah rusaknya berbagai macam komponen listrik di dalamnya. Lakukan pencabutan kabel negatif ketika mobil sebelum terendam.

Iwan menjelaskan, bahwa pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 disebutkan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya