Cara Menghadapi Penipu Mengaku Suruhan Leasing Tarik Motor

Ilustrasi debt collector atau mata elang.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Belakangan ini kembali marak penipuan dengan cara berpura-pura menjadi suruhan pihak pembiayaan atau leasing, untuk menyita motor karena pemilik disebut menunggak pembayaran.

Isi Garasi Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Sepedanya Mahal Banget

Pelaku biasanya mencegat korban di tengah jalan, dan kemudian memaksa membawa kendaraan. Pemilik motor yang mungkin saja memang belum menunaikan kewajibannya, tidak bisa berkutik dan menyerahkan motor.

Lantas, bagaimana cara mencegah supaya tidak menjadi korban? Group Function Committee Leader Communication and ESG Astra Financial, Yulian Warman mengatakan bahwa setiap petugas yang disewa pihak leasing selalu dibekali dengan surat tugas resmi.

Ngeri, Ini Motor yang Ditunggangi Marc Marquez Saat Tes Pramusim MotoGP 2025

“Memang ada mafia yang seperti itu. Kalau ada orang (debt collector) yang datang, tanya baik-baik dulu. Kalau dia punya surat tugas, baru (percaya). Surat tugas itu dari perusahaan leasing seperti ACC (Astra Credit Company),” ujarnya di Jakarta, dikutip VIVA Otomotif Kamis 3 Agustus 2023.

Debt Collector Kembali Berulah Rampas Pengendara Motor di Jalan

Photo :
  • Tangkapan layar media sosial
Hitung-hitungan Biaya Operasional Motor Listrik dan Konvensional, Mana Lebih Hemat?

Yulian menuturkan, bahwa surat tugas juga rawan dipalsukan. Itu sebabnya, pemilik kendaraan wajib mengetahui detail dari perusahaan pembiayaan tempat mereka mengajukan kredit.

“Mereka (pelaku) pakai PT Astra Financial aja sudah salah tuh, harusnya PT Sedaya Multi Investama, itu nama PT-nya. Astra Financial itu brand kami. Jadi namanya saja sudah salah, si penipu kurang cermat,” tuturnya.

Supaya pemilik kendaraan bisa tetap tenang dan merasa aman, Yulian menyarankan untuk menuju ke kantor polisi terdekat.

“Itu sebenarnya sama kayak perampokan, makanya cari tempat aman atau arahkan ke kantor polisi,” ungkapnya.

Yulian menjelaskan, bahwa perusahaan leasing memiliki toleransi terhadap nasabah yang mengalami kesulitan untuk membayar angsuran. Itu sebabnya, ia meminta konsumen untuk berkomunikasi dengan perusahaan.

“Perusahaan itu ada (aturannya) tuh, tahapannya juga ada. Kalau seandainya tak punya dana untuk bayar, dia (nasabah) harus komunikasi. Bisa jadi dia baru dapat masalah, kayak rumah atau kendaraan terbakar. Perusahaan juga ada toleransi kok,” jelasnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024