Benda Sederhana di Bagasi Mobil Ini Punya Fungsi Penting
- iFixit
Jakarta – Bagasi mobil menjadi tempat untuk menyimpan berbagai perlengkapan, yang biasanya dibutuhkan saat kondisi darurat. Salah satunya yakni segitiga pengaman.
Benda yang umumnya terbuat dari plastik dan bisa memantulkan cahaya itu adalah perangkat yang sangat penting dalam menjaga keselamatan di jalan raya.
Fungsinya bukan hanya sebagai hiasan, tetapi juga memiliki peran vital dalam situasi darurat seperti kecelakaan atau kerusakan kendaraan di jalan. Sayangnya, ada yang menganggapnya tidak begitu penting.
Dikutip dari laman resmi Suzuki Indonesia, Jumat 16 Juni 2023, segitiga pengaman memiliki beberapa fungsi utama dalam menjaga keamanan di jalan. Pertama, segitiga ini memberikan tanda visual yang jelas kepada pengemudi lain untuk memperingatkan adanya situasi bahaya.
Dengan melihat segitiga pengaman, pengemudi lain dapat mengurangi kecepatan dan mengambil tindakan pencegahan untuk menghindari kecelakaan.
Selain itu, segitiga pengaman juga berfungsi sebagai petunjuk bagi petugas lalu lintas atau pihak pertolongan yang sedang bekerja di jalan.
Mereka dapat dengan mudah mengidentifikasi lokasi kendaraan yang mengalami masalah atau kecelakaan, dan memberikan bantuan atau pengaturan lalu lintas yang diperlukan.
Penting untuk dicatat bahwa penggunaan segitiga pengaman di mobil bukan hanya masalah keselamatan, tetapi juga merupakan kewajiban hukum. Di Indonesia, peraturan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 57 ayat 3C dan Pasal 121 dari Undang-undang tersebut secara khusus mengatur penggunaan segitiga pengaman. Pasal 57 ayat 3C menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir dalam kondisi darurat di jalan wajib memasang segitiga keselamatan, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 298 menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan hukuman pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Jika kendaraan tidak dilengkapi dengan segitiga pengaman, pengemudi juga dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 278 menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.