Cara Mengurus SIM Hilang Terbaru, Bisa Lewat Online

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

VIVA – Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kartu ini diterbitkan oleh Polri, dan memiliki masa berlaku yaitu lima tahun dari sejak pertama dicetak.

Ujian Praktik SIM Kini Dilakukan di Jalan Raya

SIM wajib dibawa saat sedang berkendara, dan harus dijaga baik-baik kondisinya. Namun, terkadang SIM hilang atau sang pemilik lupa menaruhnya. Jika sebelumnya pemilik harus datang ke Satpas untuk mengurus SIM hilang, kini hal itu tidak perlu lagi karena prosesnya bisa dilakukan secara online.

Meski demikian, ada beberapa hal yang tetap memerlukan kehadiran pemohon seperti foto dan pindai sidik jari. Berikut tahapannya, dilansir dari laman Daihatsu, Minggu 13 November 2022:

Cara Mudah Menghilangkan Status Online di WhatsApp Terbaru, Dijamin Berhasil!

1. Registrasi di Situs Korlantas
Pengurusan SIM sudah dapat dilakukan dengan lebih praktis karena adanya sistem online dari situs Korlantas. Registrasi yang bisa dilakukan melalui situs resmi adalah pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, pengalihan golongan, perubahan data, dan penggantian SIM yang rusak atau hilang.

2. Mengisi Data Nomor SIM
Hal yang paling penting saat kehilangan SIM adalah mengetahui data SIM sebelumnya. Gunakan fotokopi atau salinan dari SIM, bisa juga memanfaatkan foto SIM jika memilikinya.

NEW! TILANG SISTEM POIN BERLAKU 2025

Pendaftaran dan pengisian data kehilangan SIM bisa dilakukan dengan memanfaatkan koneksi internet. Pemohon juga akan diminta untuk melampirkan surat kehilangan, yang bisa didapatkan di kantor polisi terdekat.

Surat Izin Mengemudi.

Photo :
  • VIVA.co.id

3. Melakukan Pembayaran di ATM BRI
Jika sudah melakukan registrasi dan pengisian data diri, pembayaran sudah bisa dilakukan dengan mentransfer ke rekening Bank BRI. Biayanya Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

4. Pilih Jadwal Pengambilan SIM
Selesai melakukan proses pembayaran, pengambilan SIM juga sudah bisa dipilih dari jadwal yang tersedia. Hal ini tentu lebih nyaman untuk para pemohon SIM karena bisa memilih jadwal sesuai dengan ketersediaan waktu di sela-sela aktivitas.

5. Datang ke Lokasi Pengambilan
Proses terakhir masih harus dilakukan secara langsung, karena dibutuhkan verifikasi data diri dan pengambilan foto terbaru untuk SIM yang akan diambil. Pastikan membawa dokumen fisik surat kehilangan, KTP, fotokopi KTP, dan fotokopi SIM (jika ada).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya