Begini Cara Mudah Mengurus BPKB Hilang
- www.toyota.astra.co.id
VIVA Otomotif – BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan bukti sah bahwa Anda sebagai pemilik kendaraan tersebut sehingga wajib dijaga dengan baik. Diketahui, dokumen ini diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri untuk memudahkan dalam pemilikan kendaraan.
Banyak sekali fungsi penting dari memiliki BPKB dalam kehidupan seperti sebagai salah satu syarat pengurusan pajak kendaraan, keabsahan kepemilikan, menambah nilai kepercayaan pembeli, meningkatkan harga jual kendaraan, dan dapat digunakan sebagai jaminan.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik untuk menjaganya. Namun, ketika mengalami BKPB hilang, pemilik tidak perlu cemas. Pasalnya ada beberapa cara mudah dalam mengurus dokumen penting ini. Lantas, bagaimana caranya?
Dirangkum VIVA dari Daihatsu, Rabu 9 November 2022, ada beberapa syarat, cara dan rincian biaya yang harus dibayarkan ketika sedang mengurus kehilangan BPKB. Pertama, pemilik harus melengkapi dokumen sebagai syarat mengurus BKPB yang hilang.
Adapun syaratnya seperti siapkan fotokopi identitas diri (KTP) atau STNK dan SIM pelapor pemilik kendaraan. Membuat surat pernyataan kehilangan BPKB dibubuhi dengan materai yang di tanda tangani pemilik ke polri terdekat. Jangan lupa untuk, BAP secara singkat dari pihak kepolisian.
Selain itu, membawa bukti hasil telah melakukan cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir sebanyak dua lembar. Ditambah, membawa kliping atau bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di dua media massa pemilik.
Setelah dirasa sudah memenuhi persyaratan kehilangan BPKB. Pemilik bisa melanjutkan proses mengurus dokumen tersebut di Samsat terdekat. Caranya yakni mengisi formulir pemohonan dan isi data secara lengkap.Â
Lanjut, menyerahkan syarat dokumen sebelumnya kepada pihak kepolisian. Jangan lupa untuk membuat surat keterangan bahwa BPKB bebas jaminan atau agunan kredit. Setelah itu, menyertakan STNK asli dan fotokopi STNK beserta laporan pajaknya.
Jika sudah, pemilik melakukan proses pembayaran kehilangan BPKB, dan simpan bukti pembayaran sebagai jamaninan saat mengambil BPKB baru. Diketahui, pengambilan dokumen ini dilakukan di samsat yang sama saat mengajukan kehilangan BKPB.
Untuk biaya yang harus dikeluarkan ketika mengurus BKPB yang hilang sudah tercantum pada PP No. 76 Th. 2020. Biaya penerbitan ganti kepemilikan atau BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda dua dikenakan biaya sebesar Rp225 ribu, Sedangkan untuk kendaraan roda empat dibanderol Rp375 ribu.