Mobil Kebanjiran Jangan Asal Klaim Asuransi

Tesla Model 3 terendam banjir di TB Simatupang
Sumber :
  • Screenshoot Instagram

VIVA Otomotif– Musim hujan kembali melanda hampir seluruh daerah di Indonesia, bahkan intensitasnya begitu lebat sehingga mengakibatkan banjir. Alhasil, ada beberapa mobil yang terendam dan mengalami kerusakan.

Sisa Erupsi Gunung Karangetang Bisa Jadi Banjir Material Vulkanik, Menurut PVMBG

Seperti yang baru-baru ini terjadi di Jakarta, di mana beberapa ruas jalan tertutup banjir dan membuat banyak kendaraan tidak bisa melintas. Sebagian kawasan digenangi air hingga satu meter, membuat kendaraan yang diparkir menjadi terendam.

Ada juga beberapa mobil yang rusak, akibat tertimpa tembok bangunan yang roboh karena pondasinya tergerus air banjir.

Banjir Besar Terjadi di Filipina Utara, Ribuan Rumah Terendam

Sebelum mengajukan klaim, pemilik sebaiknya memeriksa terlebih dahulu asuransi yang dimiliki. Sebab, belum tentu perlindungan yang didapatkan mencakup bencana banjir.

“Ada beberapa para pemegang polis asuransi yang lupa, bahwa mobil mereka belum diberikan perluasan jaminan (Extended Cover) seperti bencana banjir atau angin puting beliung. Jadi ketika mereka akan mengajukan klaim, bisa saja ditolak,” ujar Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto melalui keterangan resmi, dikutip Jumat 7 Oktober 2022.

Ancaman Water Hammer Hantui Para Pemotor yang Suka Terobos Banjir

Iwan menuturkan, bagi pemilik mobil yang sudah atau baru akan mengasuransikan mobilnya, ada baiknya untuk mengetahui beberapa hal-hal penting mengenai asuransi.

“Untuk pemilik mobil yang akan membeli asuransi atau sudah memiliki asuransi namun ingin melakukan perluasan jaminan, cek kembali atau tentukan dahulu jenis perluasan jaminan apa yang akan di- cover, apakah comprehensive atau total loss only,” tuturnya.

Kemudian, perhatikan perluasan jaminan apa saja yang dijamin oleh pihak asuransi. Apakah sudah termasuk kerugian akibat banjir, tsunami, angin topan, tanah longsor, kerugian akibat huru-hara, tanggung jawab hukum pihak ke-3 atau kerugian yang lain.

“Apakah asuransi akan meng-cover kerugian-kerugian tersebut? perluasan jaminan ini bisa diminta dan tanyakan ke petugas asuransi saat membeli polis,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya