Perangkat Safety Ini Suka Dilanggar Pengemudi, Awas Ditilang Polisi

Ilustrasi mengemudi.
Sumber :
  • YouTube

VIVA Otomotif – Selain agar tertib, peraturan lalu lintas juga berfungsi untuk keamanan pengemudi seperti sabuk pengaman, jika tidak digunakan maka pelanggaran tersebut dapat menimbulkan risiko fatal, makanya menjadi incaran polisi untuk ditilang. 

Deretan Fakta Terbaru Kasus Dokter Kecantikan Abal-Abal Ria Beauty, Polisi yang Menanganinya Dimutasi

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman ini berpotensi menimbulkan fatalitas atau kematian saat kecelakaan.

Makanya pabrikan mobil, pasti melengkapi mobil barunya yang keluar dari pabrik dengan sabuk keamanan sebagai perangkat keselamatan. 

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

"Tapi beberapa masyarakat yang cenderung melalaikan penggunaan seat belt atau sabuk pengaman, padahal alat tersebut didesain untuk membantu mengurangi fatalitas apabila terjadi kecelakaan. Ini jenis-jenis pelanggaran yang sering masih dihadapi di lapangan," kata Firman, dikutip VIVA Kamis 6 Oktober 2022.

Sabuk pengaman atau seat belt.

Photo :
  • Insurancejournal
Kiddy Space Daycare di Depok Buka Suara Soal Kasus Penyiraman Air Panas ke Balita

Makanya, pelanggaran sabuk pengaman ini menjadi salah satu incaran dalam Operasi Zebra 2022 ini. Sesuai Pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman bisa ditilang dengan denda sampai Rp 250 ribu.

Namun, Firman menyebut, tidak hanya pelanggaran sabuk pengaman yang jadi incaran tilang Operasi Zebra 2022. 

Beberapa di antaranya yakni penggunaan kendaraan oleh anak di bawah umur, penggunaan gadget saat berkendara menerobos lampu merah, berkendara ugal-ugalan, hingga kebut-kebutan di jalan.

Penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE), tetapi petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.

"Metode penegakan hukum dilaksanakan baik secara elektronik melalui pantauan kamera CCTV yang tergelar di jalan menggunakan ETLE, tapi juga kami menggelar personil yang membawa secara mobile alat-alat teknologi. Dengan kehadiran petugas di lapangan Ini juga dalam rangka mengedukasi, mengajak masyarakat untuk siap tidak melanggar lalu lintas demi keselamatan bersama," pungkas Firman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya