Pakai Helm Motor Suka Pusing Kepala? Mungkin Ini Penyebabnya
- Dok: AHM
VIVA Otomotif – Helm motor menjadi hal yang wajib dipakai oleh pengendara di jalan raya. Selain menjaga keselamatan juga, sudah diatur dalam pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemakaian helm wajib digunakan oleh pengendara maupun yang dibonceng. Jika tidak memakai, maka melanggar Pasal 106 ayat (8) dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Helm pun harus sesuai Standar Nasional Indonesia atau SNI. Akan tetapi, kadang saat pakai helm tidak terasa nyaman di kepala, hingga membuat kepala pusing.
Dilansir dari Wahana Honda, hal itu sangat mungkin bisa terjadi karena ukuran helm yang digunakan tidak sesuai dengan ukuran kepala. Untuk menghindari kepala pening, ukuran helm sebaiknya jangan terlalu kecil.
Dan sebaiknya ukuran helm juga jangan kebesaran. Soalnya, ini bisa membuat banyak angin masuk dan menggangu pedengaran pengendara dan bisa mengganggu konsentrasi.
Karenanya, sebelum membeli helm ada baiknya konsumen mengukur lingkar kepala terlebih dahulu. Berikut ukuran helm yang direkomendasikan sesuai ukuran kepala:
Lingkar kepala 56-57 cm direkomendasikan ukuran helm S Â
Lingkar kepala 58 cm direkomendasikan ukuran helm M
Lingkar kepala 59-60 cm direkomendasikan ukuran helm L
Lingkar kepala 61-62 cm direkomendasikan ukuran helm XL
Lingkar kepala 62-64 cm direkomendasikan ukuran helm XXL