Ini Penyebab Utama Kepala Pusing saat Menggunakan Helm
- Visordown
VIVA – Para pengguna kendaraan roda dua wajib menggunakan helm saat berkendara. Hal ini telah diatur dengan jelas, dalam pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Helm yang digunakan pun harus dengan Standar Nasional Indonesia atau SNI. Fungsinya untuk melindungi bagian kepala dari kejadian yang tidak diinginkan, sekaligus untuk menutup kepala agar berkendara tetap aman.
Meski begitu, masih saja banyak pengendara yang tidak mengenakan helm, walau sudah dibuat peraturan baku tentang penggunaan helm. Banyak dari pengendara juga mengeluh karena penggunaan helm yang cukup lama dan membuat pusing kepala.Â
Lantas, mengapa seperti itu? Dirangkum dari laman WahanaHonda, Selasa 26 Juli 2022, penyebab utama pengendara merasakan pusing ketika menggunakan helm adalah ukurannya yang tidak sesuai dengan kepala.
Diketahui, helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU Nomor 22/2009 memiliki berbagai ukuran. Namun, masih banyak pendapat awam yang menyebut, mengenakan helm memang untuk melindungi kepala, tapi bisa menimbulkan efek pusing dan tidak nyaman.
Hal itu sangat mungkin bisa terjadi karena ukuran helm yang digunakan tidak sesuai dengan ukuran kepala. Untuk menghindari kepala pening, ukuran helm sebaiknya jangan terlalu kecil. Sebaliknya juga jangan kebesaran.Â
Apabila kebesaran, bisa membuat banyak angin masuk dan mengganggu pendengaran pengendara dan bisa mengganggu konsentrasi. Untuk itu, alangkah baiknya sebelum membeli helm, konsumen mengukur lingkar kepala terlebih dahulu.
Adapun ukuran helm yang direkomendasikan sesuai ukuran kepala, sebagai berikut:
1. Lingkar kepala 56-57 cm direkomendasikan ukuran helm S.
2. Lingkar kepala 58 cm direkomendasikan ukuran helm M.
3. Lingkar kepala 59-60 cm direkomendasikan ukuran helm L.
4. Lingkar kepala 61-62 cm direkomendasikan ukuran helm XL.
5. Lingkar kepala 62-64 cm direkomendasikan ukuran helm XXL.