Jangan Salah, Suara Klakson Kendaraan Diatur Undang-Undang
- Hondacommunity.net
VIVA – Klakson merupakan salah satu komponen dalam kendaraan yang memiliki peran penting. Sebab, bunyi klakson berfungsi memberitahu pengguna jalan lain, bahwa kita hendak melewati atau melintasinya.
Akan tetapi, ada juga yang memodifikasi klakson dengan suara yang lebih nyaring atau variasi. Belum lagi ada yang menggunakan klakson dengan salah kaprah, yakni sebagai tanda menyampaikan pertanda marah.
Pastinya Anda pernah mendengar, suara klaksoan yang dibunyikan secara terus menerus saat macet. Hanya karena mobil di depannya berjalan sangat lamban.
Suara bising klakson itu pasti bikin yang ikut mendengarnya jadi kesal. Padahal, bunyi klakson juga sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 48 UU No 22 Tahun 2009.
Jika pengendara tidak menggunakan klakson atau klakson tidak berfungsi, bisa dikenai pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 di pasal 69 tentang kekuatan bunyi klakson.
Dalam pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ disebutkan, jika terjadi pelanggaran, maka bisa kena pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain itu pahami etika berkendara di jalan raya, karena klakson sendiri dirancang sebagai berikut:
1. Alarm pemberitahuan ke sekitar
2. Tidak dirancang mewakili emosi negatif maupun positif, terutama bukan dirancang sebagai bahasa perintah (menyingkir atau minggir).
3. Dilarang membunyikan klakson saat melintas tempat ibadah, rumah sakit
4. Dianjurkan tidak menggunakan klakson di malam hari, sebagai bentuk toleransi sosial terhadap masyarakat.