Biaya dan Syarat Perpanjang di SIM Keliling

Mobil SIM Keliling.
Sumber :
  • TMC Polresta Bandung

VIVA – Setiap lima tahun sekali, bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi atau SIM harus melakukan perpanjangan. Prosesnya pun bisa dilakukan di SIM Keliling, tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat.

BPJS Jadi Syarat Bikin SIM per November 2024, Kalau Masih Nunggak Iuran?

Ingat bahwa keterlambatan dalam perpanjangan SIM, bahkan hanya satu hari mengharuskan Anda bikin SIM baru. Cara perpanjangan SIM sendiri ada dua macam yaitu secara online dan offline.

Untuk offline ada SIM keliling, biasanya mobil SIM keliling akan berhenti di kelurahan atau tempat tertentu dengan jadwal yang bisa di cek terlebih dahulu. Ada dua layanan perpanjangan SIM yang dilayani yaitu SIM A dan SIM C.

Syarat Baru Bikin dan Perpanjang SIM per November 2024, Harus Punya Kartu Ini

Persyaratan perpanjang SIM keliling yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut ini.

Ucapkan Selamat Tinggal pada Kartu SIM, Teknologi Baru Ini Ubah Cara Kamu Berinternet

1. KTP asli dan fotokopi sesuai pemilik SIM.
2. SIM asli yang lama dan masa berlakunya hampir habis.
3. Membawa uang untuk perpanjangan SIM.

Perkiraan biaya perpanjangan SIM, khusus SIM A mempersiapkan biaya sebesar Rp80.000. Sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000.

Selain biaya untuk perpanjangan tersebut, ada juga biaya tambahan cek kesehatan dan asuransi. Untuk cek kesehatan seperti tes buta warna Anda akan dikenai biaya sebesar Rp20.000.

Asuransi yang harus dibayarkan biayanya adalah Rp30.000. Jadi jika ditotal untuk SIM A perlu mempersiapkan biaya sekitar Rp130.000 dan SIM C sebesar Rp125.000.

Proses Perpanjangan di SIM keliling:
1. Setelah datang ke mobil SIM keliling mintalah formulir perpanjangan SIM. Petugas akan langsung memberikan formulirnya kepada Anda.
2. Isi formulir tersebut sesuai dengan data pemilik SIM.
3. Baru setelah itu serahkan formulir beserta lampiran dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan.
4. Anda tinggal menunggu dipanggil petugas untuk tahapan selanjutnya.
5. Setelah dipanggil Anda akan masuk ke dalam mobil SIM keliling untuk mengikuti tes kesehatan.
6. Usai tes kesehatan Anda akan diminta untuk foto SIM dan jika sudah selesai melakukan pembayaran.
7. Sisanya Anda tinggal menunggu dipanggil kembali untuk mengambil SIM yang baru yang sudah diperpanjang

Pengecekan BPJS saat bikin SIM

BPJS Jadi Syarat Bikin Sim Masuk Tahap Uji Coba, Korlantas: Enggak Gampang

Kepolisian Indonesia berencana mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024