7 Marka Jalan yang Harus Dipahami agar Terhindar dari Kecelakaan

Marka membujur utuh
Sumber :
  • pixabay.com

VIVA – Marka jalan adalah sebuah tanda yang berada di atas permukaan jalan yang mencakup peralatan atau tanda yang berbentuk garis bujur, garis lintang, garis serong, dan lambang lainnya. Marka jalan berfungsi untuk mengarahkan pengguna jalan atau arus lalu lintas guna membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Kronologi Kecelakaan Bus Angkut Pelajar vs Truk di Tol Pandaan - Malang

Selain itu, banyak juga yang melanggar marka jalan sehingga banyak pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Telah banyak korban berjatuhan karena ketidakpatuhan akan rambu-rambu lalu lintas. Padahal dengan menurutinya, maka akan menyelamatkan nyawa diri sendiri dan orang lain.

Marka jalan terlukis di atas permukaan jalan mulai dari warna putih, merah dan kuning. Peraturan tentang rambu-rambu lalu lintas di atas jalan tersebut diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Nah, untuk lebih paham mengenai marka jalan, simak ulasan berikut, ya!

4 Korban Meninggal Dunia di Tol Pandaan - Malang, 1 Sopir 3 Penumpang

Lalu, Apa Saja Marka Jalan dan Bagaimana Fungsinya?
Marka putih membujur putus-putus

Marka putih membujur putus-putus

Photo :
  • pixabay.com
Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Meninggal Dunia

Marka jalan selanjutnya adalah membujur putus-putus yang berwarna putih. Fungsi rambu-rambu lalu lintas yang terletak di permukaan jalan ini adalah untuk pembatas dan pembagi jalur, peringatan adanya garis bujur utuh di depan, serta pengarah lalu lintas. Fungsinya terkadang bisa juga digantikan oleh kerucut lalu lintas.

Jika kamu menemukan garis bujur putus-putus ini di tengah jalan raya, artinya kamu diperbolehkan untuk mendahului kendarana lain yang berada di depannya. Namun, kamu tetap harus memperhatikan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan untuk menghindari adanya risiko kecelakaan.

Marka membujur utuh

Marka membujur utuh

Photo :
  • pixabay.com

Marka jalan yang membujur utuh merupakan tanda lalu lintas yang berbentuk garis lurus yang terlukis di tengah-tengah permukaan jalan. Bila marka membujur utuh ini ditemukan di tengah jalan, berfungsi sebagai larangan untuk kendaraan supaya tidak melewati garis marka tersebut.

Garis ini juga bisa berfungsi untuk membagi lajur kendaraan. Tapi, bila marka membujur utuh ini terletak di pinggir jalan, fungsinya untuk tanda peringatan tepi jalur lalu lintas. Garis putih lurus ini bermakna supaya pengendara tidak mendahului kendaraan lain dan tetap berada di jalurnya masing-masing.

Marka putih membujur ganda utuh dan putus-putus

Marka jalan. Foto: Korlantas

Photo :
  • Istimewa

Marka jalan garis utuh dan putus-putus sering ditemukan di jalanan kota-kota besar. Jika kamu menemukan rambu-rambu tersebut, artinya bisa dua hal. Pertama, jika kamu mengendarai di sisi putus-putus, maka kendaraan yang dikendarai boleh berpindah jalur ke sisi sebelahnya.

Kedua, jika kendaraanmu berada di isi garis putih lurus, artinya kamu tidak diperbolehkan berpindah jalur dan melintas garis ganda tersebut.

Marka membujur ganda utuh

Marka membujur ganda utuh

Photo :
  • pixabay.com

Garis bujur ganda utuh umumnya dipakai untuk mengatur arus lalu lintas kendaraan pada rute utama di kota besar. Pemakaian garis ganda utuh ini sebagai bentuk bahwa kendaraan dari dua jalur berlawanan tidak diperbolehkan melintasi garis ganda tersebut.

Hal ini berarti, baik dari sisi mana pun kamu berkendara, tidak diizinkan sama sekali untuk mendahului kendaraan di depan dan tetap berada di jalur kamu berada.

Marka putih melintang garis utuh

Marka putih melintang garis utuh

Photo :
  • pixabay.com

Disamping itu, terdapat marka melintang yang juga menjadi tanda rambu lalu lintas. Fungsi dari rambu marka melintang utuh terdapat beberapa hal. Mulai dari area penyeberangan jalan atau zebra cross, dan rambu berhenti. Jika kamu menemukan garis tersebut di jalanan, maka kamu harus berhenti sebelum garis tersebut.

Marka serong

Photo :
  • dok Jasa Marga

Marka serong merupakan tanda yang berbentuk garis utuh dan tidak termasuk ke dalam marka membujur atau marka melintang. Marka ini berfungsi untuk menjelaskan sebuah daerah pada permukaan jalan yang bukan merupakan jalur yang bisa dilalui oleh kendaraan. Marka ini sering ditemui pada jalan tol.

Marka lambang

Marka lambang

Photo :
  • pixabay.com

Sesuai namanya, marka lambang merupakan tanda yang memiliki arti tertentu untuk menjelaskan peringatan, perintah, atau larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang hendak diutarakan oleh rambu lalu lintas atau tanda lainnya.

Marka lambang terdiri atas beberapa jenis mulai dari marka panah, marka yang bertuliskan ‘Zona Selamat Sekolah’, dan marka ruang henti khusus sepeda motor. Marka ini biasanya ditemukan pada lampu merah, jalan tol, atau lingkungan sekolah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya