Enggak Cuma Truk, Blind Spot Juga Dialami Pemotor

Ilustrasi blind spot pada motor
Sumber :
  • Bikesrepublic

VIVA – Mengendarai sepeda motor jadi pilihan banyak orang di Indonesia. Salah satu alasannya, karena bisa tiba di tempat tujuan dalam waktu lebih singkat.

Miris! Pengakuan Wanita Penumpang Mobil yang Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Awal Tahun Baru: Saya Lagi Telpon

Hal itu bisa terwujud, karena dimensi motor yang kecil memungkinkannya untuk menyelip di antara deretan kendaraan besar yang sedang antre.

Namun, di balik kepraktisan itu ada bahaya yang mengancam, dimensi motor membuat kendaraan ini kerap tidak terlihat oleh pengemudi bus dan truk.

Kecelakaan Motor Adu Banteng di Tanah Kusir, Seorang Pemuda Tewas di Tempat

“Seringkali pengendara kurang berhati-hati ketika berada di samping atau belakang kendaraan yang memiliki ukuran besar, sehingga tanpa sadar mereka berada pada posisi blind spot,” ujar Manager Safety Riding PT Astra Honda Motor, Johanes Lucky melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Selasa 8 Juni 2021.

Istilah blind spot yang disebut Lucky, yakni kondisi di mana ada titik tertentu yang tidak dapat dipantau pengemudi melalui kaca spion maupun lirikan mata.

Tindakan Polisi Ini Tuai Pujian Usai Kira Pengendara Ducati Pakai Knalpot Brong

Hal ini tentu sangat berbahaya, karena bisa saja pengemudi tersebut memutuskan untuk pindah lajur tanpa mengetahui adanya motor atau kendaraan berukuran kecil lain sedang melintas di sisinya.

Untuk mencegah hal itu terjadi, ada beberapa tips yang perlu diketahui oleh setiap pengendara motor. Pertama, jagak jarak dengan kendaraan besar seperti truk gandeng atau bus.

Pastikan sopir bisa melihat posisi motor, dengan cara berada tidak terlalu dekat dengan kendaraan tersebut. Ini berlaku tidak hanya saat melaju di jalan, namun juga ketika antre di persimpangan.

Hal lain yang juga perlu diingat, blind spot tidak hanya dialami oleh sopir bus atau truk saja. Pengendara motor juga bisa mengalami hal yang sama, karena kaca spion memiliki keterbatasan luas pandangannya.

Harley-Davidson di IMOS 2024

Simak Deretan Sepeda Motor yang Bakal Kena PPN 12 Persen

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, termasuk kendaraan bermotor.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025