Biar Lancar Saat Ajukan Klaim Asuransi Kendaraan, Begini Rahasianya

Ilustrasi asuransi kendaraan bermotor dari Adira
Sumber :
  • dok. Adira Insurance

VIVA –Berbagai cara dilakukan oleh pemilik, agar mobil tetap aman dan berfungsi normal saat menemani berbagai perjalanan. Salah satunya dengan memasang asuransi, sebagai proteksi jika suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

AJB Bumiputera Sudah Bayarkan Klaim Rp 337,4 Miliar ke 91.403 Pemegang Polis

Ya, dengan membayarkan premi dalam jumlah tertentu, maka pemilik mobil bisa merasa tenang dan terbantu, jika mobilnya terlibat musibah mulai dari kecelakaan, kebanjiran, bencana alam, atau bahkan mengalami kehilangan.

Sayangnya, tak sedikit pemilik polis asuransi kendaraan bermotor merasa kesulitan saat ingin mengajukan klaim pertanggungan. Padahal, dalam kondisi tertentu proteksi tersebut harus bisa dimanfaatkan dengan cepat oleh pelanggan.

OJK Ungkap Perkembangan Terbaru soal Likuidasi Wanaartha Life

Chief Technical Officer PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance), Rismauli Silaban mengatakan, hal paling utama yang harus dipahami konsumen adalah mengetahui secara rinci proteksi yang dibeli dari sebuah perusahaan asuransi.

Baca juga: Viral, Mobil Patroli Polisi Ringsek Dihantam Truk Besar

Tangani Kasus Sengketa Perusahaan Asuransi, OJK Diminta Turun Tangan

"Terkait ditolak saat mengajukan klaim ini, sebenarnya yang penting syarat wajib dari nasabah ini harus dipenuhi," ujarnya dalam acara Ngovid bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot), Rabu 14 Oktober 2020.

Saat mengajukan klaim, pemilik polis asuransi harus menghindari hal-hal yang dikecualikan, seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, lalu pengemudi tidak melengkapi diri dan kendaraannya dengan surat-surat resmi.

Selain itu, pastikan juga pelanggan melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, serta surat keterangan dari kepolisian. Pastikan juga, kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.

Jangan lupa memberikan bukti, berupa dokumentasi keadaan kendaraan pasca kejadian, dan pahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.  Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis, dan jangan pernah membuat kerusakan yang disengaja.

"Adira Insurance selalu berkomitmen menjalankan kewajibannya agar seluruh fasilitas pengajuan klaim dapat tingkatkan lagi kualitasnya untuk memberikan pelayanan terbaik,” paparnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya