Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Bandung 6 Agustus 2020
- @TMCPoldaMetro
VIVA – Warga Ibu Kota yang butuh melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi, pada hari ini Kamis 6 Agustus 2020 bisa melakukannya di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Dilansir VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, lokasi mobil SIM Keliling pertama yakni di Green Terrace Taman Mini, yang bisa digunakan oleh warga yang ada di Jakarta Timur untuk mengurus perpanjangan SIM. Sementara bagi yang ada di Jakarta Pusat, bisa datang ke lapangan parkir ITC Cempaka Mas.
Satu mobil SIM Keliling diparkir di Satpas SIM Daan Mogot, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Sementara itu, khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Alun-Alun Kota Bekasi. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, karena kuotanya terbatas. Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini, Rabu 8 Juli 2020 bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan Borma Cipadung. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Baca juga: Pemandangan Mobil-mobil Miliaran Rupiah Tak Bertuan