Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Bandung 4 Agustus 2020

Pelayanan SIM Keliling
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa 4 Agustus 2020 menyediakan empat mobil yang bisa dimanfaatkan warga Jakarta untuk melakukan perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM. Seperti dilansir VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri. 

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Selasa 30 Juli 2024

Lokasi mobil SIM Keliling pertama yakni di Green Terrace Taman Mini, yang bisa digunakan oleh warga yang ada di Jakarta Timur untuk mengurus perpanjangan SIM. Sementara bagi yang ada di wilayah Jakarta Pusat, bisa datang ke ITC Cempaka Mas.

Satu mobil SIM Keliling diparkir di Satpas SIM Daan Mogot, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor Senin 29 Juli 2024

Warga Bekasi yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di mobil SIM Keliling yang terparkir di Mega Bekasi Hypermall. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, karena jumlahnya dibatasi. Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini, bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Yamaha Mekar Motor Cibinong. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 28 Juli 2024

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Berlaku hingga Desember 2020

Mobil SIM Keliling.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 31 Juli 2024

Dilansir dari laman Korlantas Polri Rabu 31 Juli 2024 bagi yang ada di wilayah Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng. Satu mobil SIM Keliling ada di wi

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2024