Syarat Balik Nama Kendaraan Beserta Rincian Biayanya
- www.toyota.astra.co.id
VIVA – Agar bisa sah digunakan di jalan raya, kendaraan harus dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan buku pemilik kendaraan bermotor. Dua surat itu sifatnya wajib dimiliki, dan sesuai dengan identitas pemilik kendaraan.
Ketika membeli kendaraan dalam kondisi bekas pakai, pembeli juga wajib melakukan balik nama dalam waktu 30 hari setelah transaksi. Jika tidak, maka bisa dikenakan denda. Hal ini dilakukan, agar masyarakat tertib dalam hal administrasi identitas kendaraan bermotor.
Sebab, Polri memiliki wacana untuk menghapus registrasi kendaraan yang sudah lama tidak aktif atau tidak pernah dibayar pajaknya.
Baca juga: Bikin SIM Baru Wajib Ikut Kursus Mengemudi?
Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus mengatakan, syarat yang dibutuhkan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor yaitu:
1. Bukti identitas pemilik lama maupun baru
2. Tanda bukti pindah tangan kendaraan bermotor
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Pemilik Kendaraan Bermotor
4. Cek fisik kendaraan
“Tanda bukti pindah tangan biasanya berupa kuitansi yang dibubuhi materai. BPKB dan STNK asli dibawa, karena nanti kan diganti dengan yang baru,” ujarnya kepada VIVA Otomotif, Jumat 26 Juni 2020.
Mengenai biaya, Martinus menjelaskan bahwa selain pajak kendaraan, ada juga penerimaan negara bukan pajak atau PNPB yang harus dibayar pemilik baru. Rinciannya sebagai berikut:
1. Ganti BPKB untuk ranmor roda dua Rp225 ribu, roda empat Rp375 ribu
2. Ganti STNK untuk ranmor roda dua Rp100 ribu ribu, roda empat Rp200 ribu
3. Ganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor) untuk ranmor roda dua Rp60 ribu, roda empat Rp100 ribu
“Jika masa pajaknya akan habis, maka tentunya ada biaya pajak kendaraan bermotor,” tuturnya.
plus biaya pajak