Kenapa Warna Merah Lampu Lalu Lintas Ada di Atas?
- U-Report
VIVA – Para pengguna jalan pasti akrab dengan lampu pengatur lalu lintas atau traffic light. Alat ini juga sering disebut dengan nama lampu merah atau bangjo, singkatan dari bahasa Jawa yang berarti abang (merah) dan ijo (hijau).
Lampu lalu lintas terpasang pertama kali di London, Inggris, tepatnya di luar gedung parlemen pada abad ke-19. Lampu lalu lintas dipasang, karena pada saat itu sudah banyak kendaraan motor yang melintas. Sebelum adanya lampu lalu lintas, polisi merasa kerepotan, karena mengatur lalu lintas dengan tangannya.
Baca juga:Â BPKB Hilang, Siap Rogoh Kocek Dalam-dalam
Pada 1869, terjadi kebocoran di pipa gas dan sebuah lampu lalu lintas itu meledak, mengakibatkan polisi yang berpatroli terluka parah. Sejak saat itu, lampu lalu lintas sempat tidak digunakan.
Kemudian, ilmuwan Garret Augustus Morgan berusaha membuat lampu lalu lintas agar dapat digunakan secara efektif dan juga lebih aman. Penemuannya ini bermula ketika ia melihat tabrakan keras yang terjadi antara mobil dan kereta kuda.
Seiring perkembangan, jumlah lampu ditambah menjadi tiga, yakni merah, kuning dan hijau. Warna kuning dipasang, agar para pengguna jalan bisa bersiap-siap memperlambat kendaraannya ketika lampu berubah dari hijau jadi merah.
Jenis lampu lalu lintas yang banyak dipasang di Indonesia, yakni posisi lampu dari atas ke bawah. Warna merah berada paling atas, sementara kuning di tengah dan hijau paling bawah.
Dilansir VIVA Otomotif dari laman resmi Suzuki Indonesia, Kamis 25 Juni 2020, ternyata ada alasan khusus mengapa warna merah diletakkan di atas, yakni untuk memudahkan mereka yang mengalami buta warna.
Dengan menerapkan standar warna merah di atas, pengguna jalan yang kurang bisa membedakan warna tetap bisa mengetahui kapan harus berhenti, yakni saat melihat lampu bagian atas menyala, terlepas warna apa yang dilihat oleh mata mereka.