Biro Jasa Sama dengan Praktik Calo? Ini Kata Polisi
- VIVA/Pius Mali
VIVA – Guna membantu mereka yang kesulitan mengurus surat-surat kendaraan, banyak pengusaha membuka perusahaan biro jasa. Tak hanya kelengkapan surat-surat kendaraan saja, usaha ini juga bisa membantu pemilik untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan.
Hal yang sama juga dilakukan oleh para calo, yang kerap nongkrong di dekat bagian pengurusan surat-surat kendaraan di Polres setempat. Meski ruang gerak mereka semakin dipersempit, namun masih ada saja yang nekat menawarkan jasa tersebut.
Bahkan, tak jarang mereka memotong antrean, agar proses pengurusan bisa dilakukan secepat kilat. Hal itu membuat banyak pemohon lainnya kesal, karena mereka harus menunggu lebih lama.
Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah praktik yang ditawarkan oleh biro jasa bisa dibilang sama dengan calo? Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus mengatakan, bahwa hal itu tergantung dari persepsi masyarakat.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang dan Biaya Resminya
“Soal calo dan biro jasa, itu persepsi publik. Bagi kami, yang terpenting adalah proses pengurusannya sesuai dengan alur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada VIVA Otomotif, Kamis 25 Juni 2020.
Aturan yang dimaksud Martinus, yakni melampirkan surat kuasa dari pemohon. Misalnya, seorang pemilik kendaraan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan, maka ia bisa meminta bantuan biro jasa untuk membuat STNK baru.
“Yang penting, saat proses pengurusan STNK dilampirkan surat kuasa. Selama bisa menunjukkan identitas yang sah dan sesuai dengan kendaraan, maka tidak ada masalah,” tuturnya.
Sebagai informasi, perbedaan antara biro jasa dan calo adalah status hukumnya. Umumnya, biro jasa memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.