Warga Asal Bikin Polisi Tidur Bisa Kena Denda Rp24 Juta

Ilustrasi polisi tidur.
Sumber :
  • Barcoproduct

VIVA – Mengebut di daerah padat penduduk atau perumahan kerap dilakukan oleh pengendara motor atau mobil di Indonesia saat ini. Hal tersebutlah yang menjadi dasar warga setempat berinisiatif untuk membuat marka kejut atau polisi tidur, agar kendaraan mengurangi kecepatan saat melintas. 

Ford Luncurkan 3 Mobil Barunya di GJAW 2024, Termurah Rp836 Juta

Namun, Membuat polisi tidur ternyata tidak semudah mencampur semen dan pasir lalu dibentuk garis membentang dengan tinggi 10 centimeter di jalan. Ada aturan yang ternyata harus diperhatikan saat ingin membuat polisi tidur. 

Bahkan dikutip dari Pasal 26 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, warga ternyata tidak diperbolehkan membuat polisi tidur. Sebab Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa penyedia perlengkapan jalan hanya pemerintah dan badan usaha jalan tol. 

HMID Ungkap Alasan New Hyundai Tucson Belum Dirakit Secara Lokal

Sementara itu, dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, disebutkan bahwa yang berhak memasang dan menghapus polisi tidur adalah Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

Ukurannya pun diatur. Termasuk, warna yang diberikan sebagai penanda kehadiran alat pengendali laju kendaraan itu. Pengendara pun bisa melaporkannya ke pihak berwajib kalau ukuran polisi tidur yang dilewatinya tidak sesuai standar. 

Isi Garasi Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Sepedanya Mahal Banget

Baca juga: Umur 100 Tahun Masih Touring, Pria Ini Ungkap Rahasianya

Sementara, sesuai dengan Pasal 274 dan 275 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengganggu fungsi jalan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp24 juta.

Lebih lanjut dikutip dari 100KPJ, Senin 9 Maret 2020, dalam membuat polisi tidur otoritas terkait pun harus mengikuti spesifikasi yang telah ditetapkan. Polisi tidur yang melintang dipasang pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam, harus memenuhi spesifikasi tinggi maksimal 12 cm, lebar bagian atas minimal 15 cm dan kelandaian maksimal 15 persen.

Terkait warna, ditetapkan harus dengan kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm, sedangkan warna hitam berukuran 30 cm, dengan sudut kemiringan pewarna ke kanan sebesar 30 - 45 derajat. Seperti yang tertuang pasal 3 ayat 3 Jo. Pasal 40 ayat 1 Permenhub 82/2018.

Sedangkan, bila berbentuk penampang melintang untuk dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 kilometer per jam. Harus memenuhi spesifikasi tinggi maksimal 5- 9 cm, lebar total 35 - 39 cm dengan kelandaian maksimal 50 persen. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (4) jo. Pasal 40 ayat (2) Permenhub 82/2018.

Ketiga yang berbentuk penampang melintang dan dipasang di jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 kilometer per jam.

Untuk membuat speed table, berikut adalah spesifikasinya, tinggi maksimal 8-9 cm, lebar bagian atas minimal 660 cm dan kelandaian maksimal 15 persen. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (5) jo. Pasal 40 ayat (3) Permenhub 82/2018. Sebagai catatan, polisi tidur juga wajib diberi kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm sedangkan warna hitam berukuran 30 cm.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya