Jangan Sedih, Pernah di-Blacklist Masih Bisa Kredit Kendaraan Kok
- Duitpintar.com
VIVA – Meskipun hanya kebutuhan tertier, punya kendaraan pribadi baik mobil atau motor jadi salah satu yang menjadi impian seseorang. Apalagi membelinya tidak harus tunai, tapi bisa juga kredit dengan tenor yang bisa disesuaikan berdasarkan kemampuan.
Namun, kredit tersebut kadang tidak berjalan mulus. Salah perhitungan saat menentukan harga kendaraan, seperti cicilan dan tenor yang ditetapkan tak sesuai kemampuan, bisa bikin kredit itu macet. Sehingga pada akhirnya kendaraan itu ditarik.
Jika hal itu terjadi, tentu akan mencoreng citra Anda sebagai kreditur. Sebab, setiap kredit kendaraan bermotor yang dilakukan nasabah akan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Baca juga:Â Tips Agar Klaim Asuransi Kendaraan yang Kena Banjir Tak Ditolak
Apabila hal itu sudah terjadi, bisakah pengajuan kredit kendaraan nasabah yang bersangkutan kembali di terima? Terlebih lagi karena catatan buruk kredit itu nasabah sudah masuk daftar blacklist.
Menanggapi hal tersebut Direktur Utama Mandiri Utama Finance, Stanley Atmadja mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan perusahaan pemberi kredit menghadapi nasabah dengan catatan kredit buruk adalah, melakukan pengecekan status konsumen tersebut.
"Kalau misalnya konsumen tersebut pernah punya sejarah atau catatan jelek, tidak langsung kami tolak. Namun kami lihat hal tersebut kapan terjadinya, lalu bagaimana kelanjutannya. Jika sudah lunas atau sudah beres kami akan proses," ungkap Stanley dikutip dari 100kpj, Kamis 27 Februari 2020.
Namun, Stanley menjelaskan, pengajuan kredit nasabah akan bisa diproses kembali jika catatan jelek tersebut minimal 3 tahun lalu. Dengan catatan urusannya sudah selesai.
"Karena prosesnya sudah 3 tahun sampai 4 tahun yang lalu, pasti ada perubahan. Walaupun tetap akan kami tanyakan kenapa dahulu sempat bermasalah, hal itu hanya untuk antisipasi saja," tambahnya.
Baca juga:Â Kunci Setir Sidik Jari Pertama di Dunia Resmi Jual, Cuma Rp1 Jutaan
Lebih lanjut dia menerangkan, mengapa pentingnya untuk jaga nama setiap melakukan transaksi kredit. Karena setiap transaksi kredit kita akan dicatat oleh biro kredit seperti Pefindo, atau OJK/SLIK.Â
Pembayaran angsuran lancar maka akan semakin mempermudah transaksi keuangan selanjutnya. Seperti pengajuan kartu kredit, pengajuan kredit kendaraan, pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pengajuan dana tunai untuk modal usaha dan sebagainya.
Jadi, selalu ada kesempatan kedua dalam segala hal, termasuk kredit kendaraan bermotor. Asalkan nasabah bisa belajar dari kesalahan dan memperbaikinya di masa depan, dengan membayar angsuran secara tepat waktu.