Tips Agar Klaim Asuransi Kendaraan yang Kena Banjir Tak Ditolak
- VIVA/Danardono
VIVA – Perusahaan asuransi kendaraan pasti ikuti kebanjiran klaim saat musibah banjir melanda Indonesia, khususnya Jakarta awal tahun ini. Untuk mengatur tata cara dan premi klaim, otoritas terkait pun telah memetapkan regulasi khusus mengenai hal ini.
Regulasi ini penting untuk memastikan tidak terjadi perang tarif di antara perusahaan penyedia layanan asuransi banjir bagi kendaraan. Pemerintah juga melakukan pemantauan kebijakan asuransi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikutip dari Cermati, Rabu 26 Februari 2020, kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, hal tersebut diatur di dalam Surat Edaran No. SE06/D.05/2013 Tanggal 31 Desember 2013 tentang Tarif Premi Serta Biaya Akuisisi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda Serta Jenis Risiko Khusus Meliputi Banjir, Gempa, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami.
Dengan regulasi ini, persaingan yang sehat di antara para penyedia layanan asuransi, khususnya asuransi kendaraan diharapkan bisa terwujud. Sehingga hak dan kewajiban perusahaan asuransi dan nasabah dapat terlindungi, dan terjamin secara keseluruhan tanpa merugikan salah satu pihak yang berkepentingan.
Klaim asuransi banjir
Meski sudah punya polis asuransi banjir, pemilik kendarann pada dasarnya tidak bisa semena-mena dan dengan sengaja menerobos genangan air dan banjir. Apalagi, tanpa memikirkan kerusakan yang akan dialami oleh kendaraan Anda.
Sebab, penyedia asuransi juga punya ketentuan dan batas standar yang akan mereka tanggung terhadap kendaraan Anda. Jadi, jangan asal menerobos banjir karena bisa saja klaim Anda gugur dan tidak ditanggung oleh pihak asuransi.
Baca juga: Begini Nasib Mobil Kena Banjir Klaim di Bengkel Rekanan Asuransi
Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda lakukan bila ingin klaim asuransi banjir dapat dipenuhi.
1. Segera menghubungi call centre atau kantor perwakilan asuransi terdekat. Informasikan dengan jelas kejadian, posisi kendaraan dan kondisi genangan air atau banjir yang terjadi.
2. Segera putuskan aliran listrik di mobil, termasuk aki dan jangan pernah menghidupkan mesin mobil bila kondisi mobil telah mulai terendam air.
3. Ada baiknya Anda segera meminta bantuan evakuasi, terutama bagi mobil, untuk menghindari kerusakan pada area mesin.
4. Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti nomor polis asuransi mobil atau bila ada fotokopi sekaligus dokumen tersebut, hal ini akan mempermudah proses klaim.
Pastikan Anda telah menyimpan data nomor polis Anda di ponsel Anda atau Anda bisa menyimpannya dalam bentuk file foto yang tersimpan di email yang nantinya bisa Anda fotokopi saat pengajuan klaim asuransi mobil.
5. Pastikan Anda tidak menunda-nunda lagi melaporkan dan mengajukan klaim asuransi mobil Anda saat terjadi banjir.
Jangan lupa, aturan umumnya proses pelaporan klaim ini harus sudah dilakukan maksimal 72 jam setelah kejadian. Namun aturan ini bersifat fleksibel dan tergantung pada layanan dan ketetapan yang dimiliki oleh perusahaan penyedia jasa asuransi.