Bikin Mobil Kinclong Usai Banjir, Gampang Kok

Ilustrasi proses coating bodi mobil
Sumber :
  • Viva.co.id/ Pius Mali

VIVA – Hujan dan banjir yang menggenang di awal tahun lalu, membuat banyak mobil menjadi korban. Kendaraan yang terdampak banjir, biasanya akan memiliki bekas genangan pada bagian bodinya.

Menko AHY dan Menteri PU Dody Bahas Penurunan Muka Tanah Jakarta, Mengantisipasi Bahaya Banjir

Bekas banjir tersebut, bisa terjadi karena kotoran dari air banjir yang menempel pada eksterior mobil. Namun, hal ini akan sulit terjadi bagi mobil yang permukaan cat bodinya sudah diberi pelapis dan perlindungan ekstra.

Dengan melakukan coating, cat mobil diberi lapisan pelindung yang tipis namun kuat. Sehingga, bisa tetap melindungi bagian luar mobil dengan tidak merubah warna asli pada mobil.

Bencana Banjir Dahsyat di Spanyol, Total Korban Tewas Mencapai 211 Orang

General Manager Sales and Marketing PT Global Auto International-distributor System X Ceramic Protection, Andy Hartono mengatakan, coating yang sudah dilakukan pada eksterior mobil tidak akan rusak meski terkena banjir.

Baca juga: Mobil Panther Bekas Kini Ibarat 'Barang Antik'

Masya Allah! Kitab Suci Alquran Tetap Utuh Usai Terendam Banjir, Netizen: Merinding...

"Rusak kalau mobil ditabrak, atau bagian bodi yang penyok. Usai mobil terendam banjir, coating bisa kembali dan dilakukan perawatan untuk pelapis yang dipasang sebelumnya," ujarnya di Cakung, Jakarta Timur, Selasa 7 Januari 2020.

Bagi mobil yang terkena banjir, kata dia, akan dilakukan pencucian sampai bersih dan dikeringkan menggunakan lampu sinar UV. Setelah itu, timnya akan melakukan koreksi pada cat, dan melakukan perawatan dari pelapisnya,

Ilustrasi poles dan pelapisan cat bodi mobil

Andy mengatakan, mobil bekas banjir juga bisa diberi pelapisan dan perlindungan cat. Konsumen harus menyiapkan dana mulai Rp8 juta, dan bisa dilakukan di training center dan workshop baru GAI di Cakung, Jakarta Timur.

"Untuk coating maintanance, butuh biaya sekitar Rp500 sampai Rp700 ribu," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya