Aktifkan Rem Tangan saat Macet Berbahaya, Benar Gak Sih?

Rem tangan.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Banyak informasi yang simpang siur, soal bagaimana cara mengemudi mobil yang aman. Salah satunya, penggunaan rem parkir atau rem tangan.

Catatan Buat Pemilik Mobil, Bahaya Terlalu Lama Pakai Rem Tangan

Beberapa orang menganggap, mengaktifkan rem tangan ketika sedang antre menunggu lampu lalu lintas bisa berdampak fatal. Pengemudi tidak bisa bergerak cepat, ketika harus menghindari peristiwa yang mungkin saja tiba-tiba muncul.

Selain itu, berhenti dengan menginjak pedal rem lebih aman, karena lampu rem akan menyala. Pengemudi kendaraan yang ada di belakang bisa tahu, bahwa kendaraan di depannya masih dalam posisi berhenti.

Hati-Hati Rem Tangan Tersangkut Saat Mobil Ditinggal Lama

Namun, dilansir dari laman Seva.id, Jumat 8 November 2019, apabila mobil berhenti lebih dari delapan detik, maka sebaiknya pengemudi mengaktifkan rem tangan.

Alasannya, jika masih menggunakan rem kaki pada saat lampu merah atau keadaan macet dan mobil berhenti lebih dari delapan detik, hal itu justru berbahaya. Sebab, dikhawatirkan pengemudi akan lengah.

Great Enthusiasm for the Hyundai Festival in Jakarta

Misalnya, kaki pengemudi secara tidak sadar mengurangi tekanan pada pedal rem karena asyik mengobrol atau melakukan aktivitas lain. Tanpa disadari, kendaraan akan bergerak karena permukaan jalan yang tidak rata.

Meski demikian, penggunaan rem tangan sebaiknya tidak dilakukan saat mobil berhenti di persimpangan atau ruas jalan yang tidak diberi pembatas jalan.

Alasannya, apabila terjadi peristiwa tabrakan, maka kondisi mobil yang statis justru akan menambah parah tingkat kerusakan. Jika terjadi benturan, mobil lebih baik bergerak, karena tidak menyerap banyak benturan.

Petugas Damkar Depok viral mengeluh peralatan kerja dan mobil damkar rusak

Viral Petugas Damkar Depok 'Room Tour' Banyak Alat Rusak, Rem Mobil Damkar Blong

Viral seorang petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok membongkar adanya kerusakan alat penunjang kerja, dan tak digubris dinas terkait

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2024