Tutup Jalan Buat Hajatan Ada Aturannya, Ini Penjelasan Polisi
- Istimewa
VIVA – Di Indonesia, jalan bukan hanya bisa dipakai sebagai akses melintas pengendara kendaraan bermotor serta pejalan kaki. Badan jalan juga kerap dimanfaatkan untuk beragam acara.
Paling sering terlihat adalah pemanfaatan jalan menjadi lokasi hajatan. Memanfaatkan jalan untuk hajatan dianggap lebih praktis dan irit dibandingkan menggunakan gedung sebagai lokasi acara.
Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengatakan, penggunaan jalan untuk kegiatan sebenarnya bisa saja dilakukan oleh masyarakat.
"Pada prinsipnya penggunaan jalan di luar fungsi jalan itu diperbolehkan. Namun harusnya ada izin dari pihak Kepolisian," kata Budiyanto saat dihubungi VIVA, Senin 17 September 2018.
Namun, kata Budiyanto, penggunaan jalan untuk aktivitas tidak boleh dilakukan semena-mena. Selain harus memiliki izin, pembuat acara juga harus menyediakan alternatif pilihan untuk akses kendaraan bermotor yang biasa melintas di jalan tersebut.
"Kemudian pada saat jalanan ditutup, usahakan harus ada jalur alternatif untuk pengalihan," ujarnya.
Tidak cukup sampai di situ, pada saat akses jalanan ditutup harus ada rambu maupun petunjuk yang membantu pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil yang akan lewat di jalanan tersebut.
"Kemudian harus ada rambu rambu atau petunjuk untuk pengendara. Lalu, harus ada petugas yang berjaga dari instansi yang mengeluarkan izin, maupun kerja sama dengan anggota Kepolisian," ucapnya.