Jangan Aktifkan Rem Parkir Terlalu Lama, Bisa Fatal Akibatnya

Rem tangan.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Rem parkir atau biasa juga disebut dengan rem tangan, pada mobil berfungsi untuk menahan agar mobil tidak bergerak saat diparkir di jalanan yang menanjak.

Catatan Buat Pemilik Mobil, Bahaya Terlalu Lama Pakai Rem Tangan

Saat tuas ditarik, maka rem belakang akan aktif, sehingga mobil tidak akan meluncur sendiri. Meski fungsinya penting, namun rem parkir juga bisa membahayakan jika terlalu lama aktif.

Dilansir dari laman Suzuki.co.id, Selasa 4 September 2018, rem parkir yang terlalu lama aktif bisa membuat kampas rem copot dari penyangganya.

Hati-Hati Rem Tangan Tersangkut Saat Mobil Ditinggal Lama

Lepasnya kampas rem ini biasanya terjadi pada rem belakang jenis tromol, karena memiliki bidang kontak yang lebih panjang dari rem cakram. Ketika rem tangan aktif, kampas akan menempel dengan tromol.

Rem tangan

Viral Mobil Jalan Sendiri Bikin Panik Warga

Kalau terlalu lama menempel, kampas bisa menjadi lengket an kalau dipaksa untuk melaju, maka berisiko lepas. Risiko akan makin tinggi, jika kampas masih dalam keadaan basah. Jika memang basah, sangat disarankan mengganjal saja ban mobil kalau akan diparkir dalam waktu yang lama.

Selain tidak mengaktifkan terlalu lama, ada beberapa cara lain agar rem parkir tidak bermasalah:

Pertama, pastikan bunyi klik pada rem parkir adalah 4-7 kali ketika ditarik. Jika lebih dari tujuh bunyi, segera bawa ke bengkel untuk penyetelan ulang.

Usahakan tidak sering menggunakan rem tangan ketika mobil berhenti, baik saat berhenti di persimpangan yang diatur lampu lalu lintas maupun berhenti sesaat.

Jika kendaraan diparkir di jalan yang permukaannya miring, tambahkan pengganjal roda agar kerja rem parkir menjadi lebih ringan.

Petugas Damkar Depok viral mengeluh peralatan kerja dan mobil damkar rusak

Viral Petugas Damkar Depok 'Room Tour' Banyak Alat Rusak, Rem Mobil Damkar Blong

Viral seorang petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok membongkar adanya kerusakan alat penunjang kerja, dan tak digubris dinas terkait

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2024