Pelek Ban Mobil Cadangan Berbeda, Ini Penjelasannya
- Webcartop
VIVA – Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 57 Ayat 3 menyebutkan kelengkapan standar mobil di Indonesia harus memiliki sabuk keselamatan, segi tiga pengaman, dongkrak, ban cadangan, dan pembuka baut pelek.
Menyinggung ban serep mobil di Indonesia, tentu beragam. Sebab, ada beberapa pabrikan menggunakan pelek ban serep berbeda dari keempat roda utamanya. Lalu, kenapa ada perbedaan seperti itu?
Senior Director Manufacturing Wuling Motors Indonesia Arif Pramadana mengatakan beberapa pabrikan memang menyematkan pelek berbeda dibandingkan keempat ban utama karena bersifat temporary atau sementara.
"Karena itu sifatnya temporary saja, tidak digunakan setiap hari. Misalnya, sekian kilometer harus diganti dengan yang aslinya," kata Arif di Jakarta, Minggu, 20 Mei 2018.
Selain itu, Arif menegaskan bahwa penggunaan pelek berbeda juga dilihat dari sisi biaya. Penggunaan pelek pada ban cadangan dinilai dapat memangkas biaya produksi, sehingga harga yang ditawarkan mampu bersaing dengan mobil pabrikan lain.
"Dari sisi cost-nya saja lebih murah, karena sifatnya juga temporary. Cuma di negara-negara maju kalau yang temporary itu harus cepat diganti. Karena dipakai terus itu tidak dianjurkan. Ada beberapa ATPM menggunakan yang sama (pelek). Tergantung cost," ujarnya.