Jangan Sembarang Ganti Suara Klakson, Ada Aturannya
- Hondacommunity.net
VIVA – Setiap kendaraan baik mobil maupun sepeda motor, sudah pasti dilengkapi dengan klakson. Piranti tersebut memiliki peran penting, yaitu fungsinya sebagai pengingat kewaspadaan sekaligus alat komunikasi antar pengendara.
Namun tak sedikit pengguna, memodifikasi klakson kendaraannya dengan suara yang lebih tinggi. Tak jarang, bunyinya sampai-sampai memekakan telinga pengguna jalan lainnya.
Padahal, perihal klakson tak boleh diubah sembarangan. Agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima baik oleh indera pendengaran maka bunyi perangkat itu harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pada Pasal 39 PP tersebut, harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Mengenai bunyi piranti itu juga diatur lengkap sebagaimana yang tertera pada Pasal 64 ayat 2.
Dijelaskan, suara klakson paling rendah yaitu 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi yakni 118 desibel atau dB (A). Itu artinya, pemilik mobil maupun motor tak bisa sembarangan dalam memodifikasi suara klakson.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengimbau agar pengendara mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai hal tersebut mengganggu pengendara lainnya.
"Kalau bunyinya sangat keras sehingga konsentrasi pengendara akan hilang arah sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan," kata Budiyanto beberapa waktu lalu. (ren)