Warga Banten Bisa Nikmati Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan
- ANTARA FOTO/Septianda Perdana
VIVA – Kabar gembira bagi warga Banten. Ya, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten memberlakukan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2017 mendatang.
Hal itu dibenarkan Kanit Samsat Cikokol Tangerang, Ajun Komisaris Polisi Joko Sembodo. Menurut dia, penghapusan pajak masuk dalam program ‘Bulan Bebas Mutasi Masuk Luar Provinsi Banten dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor’.
"Iya betul kami ada program itu. Sampai dengan 31 Desember nanti," kata Joko kepada VIVA di Jakarta, Rabu 6 Desember 2017.
Selain masyarakat dibebaskan membayar denda atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor, pemerintah provinsi juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Provinsi Banten.
"Program ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2017. Sebenarnya penghapusan bea balik nama sudah sejak 20 Oktober dan penghapusan denda pajak dari 16 November sudah berlaku," ujarnya.
Tak hanya Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah memberlakukan pemutihan sanksi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Kamis 30 November-23 Desember 2017.
Kepala Koordinator Samsat Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Robert L. Tobing mengatakan seiring dengan pemberlakuan penghapusan denda pajak, juga akan dilakukan razia gabungan.
"Jadi akan dilakukan juga razia gabungan. Kalau wajib pajak belum membayar dikasih waktu tertentu akan kami razia, mereka tidak mau bayar atau enggak punya biaya untuk bayar pajak," kata Robert.