Skandal Kartel, Honda dan Yamaha Kompak Ajukan Kasasi
- Ist.
VIVA – PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) tak mau tinggal diam atas putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara. Dua rival abadi ini tampak kompak melawan ‘sampai titik darah penghabisan’ terkait skandal kartel skuter matik yang dituduhkan.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan, hakim telah memutuskan untuk menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perihal perkara kartel skuter matik 110-125cc di Indonesia pada 20 Februari 2017.
Kuasa hukum Yamaha selaku pemohon keberatan I, Eri Hertiawan, mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum yang lebih tinggi sebagai upaya banding atas putusan pengadilan itu. "Kami maju terus, kami dari tim sangat yakin," kata Eri di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 5 Desember 2017.
Ia meyakini bahwa upaya tersebut sejalan dengan keyakinan kliennya yakni Yamaha Indonesia bahwa pihaknya tidak terkait dengan tuduhan KPPU atas persekongkolan pengaturan harga skutik. "Kami sampaikan pada permohonan keberatan tentu juga didasari dengan dalil yang bisa kami buktikan," tuturnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum AHM selaku pemohon keberatan II, Deny Sidharta, mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kami akan mengajukan kasasi karena faktanya memang tidak ada kartel. Bukti-bukti yang disampaikan tadi di sidang hanya menunjukkan cacat-cacat dan sebagainya, tapi tidak ada bukti kartel," katanya.
Sementara itu, Staf Litigasi KPPU Manaek Pasaribu mengatakan KPPU siap menghadapi upaya banding yang akan diajukan Yamaha dan Honda untuk membatalkan tuduhan kartel skutik ke Mahkamah Agung.
"Kami siap hadapi kasasi. Pernyataan kasasi nanti 14 hari selanjutnya, dilanjutkan memori kasasi 14 hari. Kami persiapkan menghadapi kasasi dari Yamaha dan Honda," ujar Manaek. (ase)