Hakim Tolak Permohonan, Honda dan Yamaha Tetap Salah
- VIVA/Yunisa Herawati
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang atas pembatalan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam perkara kartel skutik 110-125cc di Indonesia, Selasa, 5 Desember 2012.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan menolak permohonan yang diajukan pemohon keberatan I, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan pemohon keberatan II, PT Astra Honda Motor.
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim di Pengadilan Jakarta Utara, Titus Tandi. "Menolak permohonan keberatan pemohon keberatan I dan II," kata Titus saat membaca putusan.
Selain menolak pemohon keberatan dari Yamaha dan Honda, majelis hakim juga memutuskan untuk menguatkan putusan KPPU pada 20 Februari 2017 lalu.
KPPU pada waktu itu memutuskan bahwa Yamaha dan Honda terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Perkara ini diputuskan 28 November 2017 dan dibacakan 5 Desember 2017," ujar Titus sambil mengetuk palu tanda putusan disahkan.
Kasus ini bermula saat Yamaha dan Honda dituduh melakukan persekongkolan dalam penerapan harga skuter matik. Menurut KPPU, ada bukti bahwa Yamaha sengaja mengikuti harga jual yang ditetapkan oleh Honda.
Praktik itu membuat harga skuter matik dinilai terlalu mahal, sehingga merugikan konsumen. Baik Honda dan Yamaha diwajibkan membayar denda yang jumlahnya miliaran rupiah.