Sidang Dugaan Kartel, Honda: Benar akan Tetap Benar
- Blogotive.com
VIVA – Sidang praktik dugaan kartel antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) kembali digelar pada Kamis 9 November 2017. Sidang sela untuk permohonan pemeriksaan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menanggapi hal tersebut, Executive Vice President Director AHM, Johannes Loman mengatakan, AHM tetap pada pernyataan tidak pernah melakukan kartel.
"Terkait sidang kartel hari ini ya, pendapat kami sama, bahwa kami tidak melakukan kartel. Oleh sebab itu kami banding. Ya, hari ini memang proses untuk ke sana," kata Loman di Serpong, Tangerang, Kamis 9 November 2017.
Diyakini Loman, bahwa AHM tidak bersalah dan melakukan tindakan kartel sebagaimana yang dituduhkan oleh Komisi Persaingan Pengawas Usaha (KPPU).
"Ya kita lihat ya hasilnya. Saya percaya yang benar akan tetap benar ya. Tidak tepat ngomong itu ya, tapi yang pasti kami tidak pernah melakukan, dan kami akan ikuti semua prosedur hukumnya," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menolak permohonan pemeriksaan tambahan yang diajukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).
Pada sidang lanjutan 2 November 2017 lalu, dua produsen motor terbesar di Indonesia itu mengajukan permohonan pemeriksaan tambahan, sebagai upaya membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam perkara kartel skuter matik 110-125cc.
Dalam pembacaan putusan sela itu, disebutkan bahwa sidang putusan akan dilakukan pada Selasa 5 Desember 2017. Artinya, nasib Yamaha dan Honda oleh pengadilan akan diputuskan pada tanggal tersebut. (hd)