Permohonan Ditolak Hakim, Yamaha Tak Gentar
- Yamaha
VIVA – Kuasa hukum PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing menanggapi putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang praktik penetapan harga skuter matik antara YIMM dan PT Astra Honda Motor.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela itu, majelis hakim menolak pemeriksaan tambahan yang diajukan YIMM dan AHM.
Kuasa Hukum YIMM, Asep Ridwan mengklaim tak mempersoalkan putusan sela yang menggugurkan permohonan pemeriksaan tambahan dari pihaknya.
"Kami sih enggak masalah, nanti kami tinggal lihat keputusan akhirnya bagaimana," kata Asep saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis 9 November 2017.
Dia mengatakan alasan menyampaikan permohonan pemeriksaan tambahan, yakni untuk membuktikan bahwa banyak kekeliruan yang ada dalam putusan KPPU.
"Objek perkara ini kan keputusan KPPU. Di mana keberatan kami terhadap keputusan KPPU. Tapi kalau majelis memandang itu tidak perlu, kami juga sangat hormati," ujarnya.
Ia optimistis majelis hakim bisa memutuskan hasil yang terbaik dalam sidang putusan pada 5 Desember 2017 nanti.
"Itu tidak masalah. Siapa tahu, berdasarkan alasan-alasan yang kami sampaikan dalam memori keberatan kami di luar permohonan pemeriksaan tambahan, sudah cukup seperti itu," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum AHM enggan memberi komentar, dan memilih langsung berlalu dari ruang sidang tanpa mau diwawancarai awak media.
Dihubungi terpisah, Deputy Head of Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin mengatakan, pihaknya menunggu putusan sidang berikutnya.
"Kami menghormati putusan hakim pada sidang sela ini, dan akan mengikuti proses hukum berikutnya," katanya.