Belok Tak Kasih Lampu Sein Siap-siap Dipenjara Sebulan

Ibu-ibu sein kiri tapi belok kanan.
Sumber :
  • Welblog.com

VIVA – Masih banyak pengendara motor maupun mobil yang tak memberi lampu sein saat ingin berbelok atau berbalik arah. Padahal piranti itu dibuat dengan tujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Halangi Program Indonesia Emas

Oleh karena itu, lampu sein sekarang ini menjadi salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki oleh semua kendaraan. Lampu ini berwarna kuning yang akan menyala berkedip-kedip ketika dihidupkan.

Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, operasi zebra yang telah berlangsung selama enam hari telah menjaring 598 pengendara motor yang tak mematuhi aturan.

Mobil Pikap Ngebut Tabrak 5 Sepeda Motor di Gresik, 2 Orang Tewas

"Kalau untuk kendaraan mobil dan kendaraan khusus, sebanyak 410 pengendara mobil yang melakukan jenis pelanggaran membelok atau berbalik arah tidak memberi isyarat," kata Budiyanto kepada VIVA di Jakarta, 7 November 2017.

Tak sembarangan, setiap pengendara kendaraan baik motor maupun mobil yang tidak memberi lampu sein sebagai syarat kepada pengendara lain saat berbelok maupun berbalik arah akan terancam sanksi.

Mengenaskan, Segini Korban Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas dalam Setahun

Sanksi yang akan diperoleh pelanggar tertuang dalam Pasal 294 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dapat dipidana dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250ribu.

"Jenis pelanggaran ini pada operasi zebra tahun lalu meningkat pada kendaraan mobil dan khusus. Tahun lalu sebanyak 32 pelanggar, tahun ini 410. Pada motor juga tahun ini sebanyak 598, tahun lalu 395 pelanggar," ujarnya. (ren)

Penampakan motor yang ikut terlibat dalam kecelakaan maut di Cibubur, Jakarta.

Kakorlantas Polri: Tiga Nyawa Hilang Setiap Hari karena Kecelakaan

Hingga September 2024, tercatat lebih dari 111.000 kecelakaan lalu lintas, yang menyebabkan sekitar 20.000 korban jiwa.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024