Kasus Dugaan Kartel Yamaha-Honda Semakin Memanas
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Perkara dugaan kartel skuter matik 110-125cc oleh Yamaha dan Honda di Indonesia masih bergulir hingga saat ini. Meski, kedua produsen motor asal Jepang itu telah diputus bersalah melakukan persekongkolan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Baik Yamaha maupun Honda mengajukan keberatan atas putusan KPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal ini sebagai upaya untuk membatalkan putusan KPPU yang dianggap merugikan.
Kuasa Hukum PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Asep Ridwan menuding bahwa tuduhan yang dilakukan oleh KPPU tidak sesuai dengan asas dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Putusan KPPU banyak hal baru yang tidak sesuai fakta persidangan. Jadi itulah alasan kami mengajukan pemeriksaan tambahan," kata Asep di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 2 November 2017.
Ase juga mempermasalahkan tudingan KPPU soal bukti baru. Menurut KPPU, Yamaha mengajukan sebuah bukti baru yang sebelumnya tidak diungkap di persidangan mereka.
Sementara, Asep mengklaim bahwa dalam permohonan pemeriksaan tambahan kepada pengadilan, bukti yang mereka ajukan untuk pemeriksaan tambahan sudah ada dalam proses sidang pemeriksaan di KPPU.
"Itu bukan bukti baru. Ini fakta persidangan yang terjadi di KPPU pada saat persidangan di KPPU. Jadi, agak aneh menyebut ini bukti baru. Kalau KPPU tidak mengajukan, itu berarti KPPU tidak membuka semua dokumen fakta yang ada," ujarnya.
Terpisah, Deputy Head of Corporate Communication Astra Honda Motor, Muhibbuddin mengaku juga telah mengajukan keberatan pada pengadilan atas putusan KPPU terkait dugaan kartel skutik.
Ia mengklaim, dalam persidangan di KPPU tak pernah ada bukti komunikasi, apalagi kesepakatan pengaturan, antara manajemen AHM dan YIMM seperti yang dituding KPPU.
"Kami berharap mendapat keadilan dalam proses banding di pengadilan," tutur Muhib.
Ia juga mengklaim bahwa tidak ada upaya persekongkolan pengaturan harga skuter matik 110-125cc dengan Yamaha di Indonesia. Sebab menurutnya, produk yang diluncurkan AHM sebanding dengan kualitas produk yang dijual.
"Kondisi pasar yang kompetitif tidak memungkinkan ada ‘main mata’ antar merek dengan mengatur harga. Karena itulah gugatan kami ajukan," kata dia.