Sidang Kasus Dugaan Kartel, KPPU Tuding Yamaha Curang
- Yamaha
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan upaya pembatalan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait perkara dugaan persekongkolan (kartel) membuat mahal harga skutik 110cc-125cc oleh Yamaha dan Honda di Indonesia.
Dalam sidang lanjutan kali ini, Kamis, 2 November 2017, pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengajukan eksepsi atau penolakan atas bukti yang diajukan pemohon keberatan I, yakni PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing kepada pengadilan.
Staf Litigasi KPPU Manaek Pasaribu menduga, Yamaha telah berbuat curang lantaran telah melampirkan bukti baru dalam permohonan pemeriksaan tambahan kepada pengadilan.
"Kami mengajukan eksepsi karena pemohon keberatan I (YIMM) memasukkan bukti rekaman tambahan baru setelah KPPU memasukkan keputusan dan berkas perkara, kami menduga sih ini tindakan kesengajaan," kata Manaek di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta.
Dia mengatakan, penyampaian bukti baru ini sebenarnya dilarang, sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU.
Dalam Pasal 5 ayat 4 Peraturan MA Nomor 3/2005 disebutkan, pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan KPPU dan berkas perkara yang diajukan KPPU kepada pengadilan negeri yang memeriksa perkara keberatan pada hari persidangan pertama.
"Rekaman video pemeriksaan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing pada 4 Januari, ini enggak ada dalam keberatannya dia, tapi tiba-tiba ada tulisan rekaman di pengajuan. Kami duga mereka memasukkan video ini tanpa sepengetahuan KPPU. Padahal KPPU sudah memasukkan semua berkas. Enggak boleh dong, mereka ajukan bukti baru, enggak bisa," ujarnya.
Sementara, Kuasa Hukum dari YIMM Asep Ridwan menolak bahwa permohonan pemeriksaan tambahan yang diajukan pihaknya merupakan bukti baru. Menurut dia, dokumen yang dilampirkan adalah rekaman persidangan yang telah berproses di KPPU.
Dengan rekaman itu pihaknya ingin menunjukkan bahwa tidak ada penyerahan apa pun yang dijadikan dasar putusan KPPU.
"Kami ingin menunjukkan KPPU tidak menyampaikan sesuai fakta alias bohong. Menyampaikan sesuatu tidak sesuai dengan fakta persidangan, itu kan mengada-ngada. Kami ingin melihat majelis hakim melihat hal itu," tuturnya.